Semarang (Antaranews Jateng) - Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah, Jumat, menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Provinsi Jateng, Jalan Veteran Semarang, sekaligus sebagai pendaftar pertama lembaga pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018.

Usai menyerahkan berkas kepada anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zaenal Abidin Petir mengatakan bahwa berkas pendaftaran itu meliputi profil organisasi lembaga pemantau serta nama dan pasfoto anggota LPP.

LPP juga menyertakan pernyataan mengenai kesanggupan membiayai sendiri selama pemantauan Pilgub Jateng, baik pada penahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, pada hari-H pencoblosan, maupun setelah pencoblosan.

Pendaftaran LPP sebagai lembaga pemantau Pilgub Jateng, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 125 UU No.8/2015, disebutkan bahwa untuk menjadi pemantau pemilihan, lembaga pemantau mendaftarkan ke KPU provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Petir menegaskan bahwa LPP siap melaksanakan perannya sebagai pemantau secara objektif dan tidak berpihak kepada salah satu peserta Pilgub Jateng.




Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024