Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa transisi penerapan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang selama enam bulan kedepan.

"Perpanjangan masa transisi penggunaan cantrang ke alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan berlaku mulai 1 Januari hingga 1 Juli 2018," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan izin kepada Pemprov Jateng untuk menunda pelaksanaan kebijakan larangan penggunaan cantrang setelah Gubernur Ganjar Pranowo menyampaikan surat permohonan diskresi secara resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kemarin Pak Gubernur bersurat kepada Bu Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) dan disetujui," ujarnya.

Berdasarkan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MenKP/1/2018 dalam hal pemberian diskresi perpanjangan masa peralihan alat penangkapan ikan tertanggal 12 Januari 2018, di Jateng, diberikan perpanjangan selama enam bulan dengan ukuran kapal di bawah 30 gross ton.

"Kapal cantrang berukuran kurang dari 30 GT yang telah diverifikasi menjadi kewenangan Pemprov Jateng saat ini tercatat sebanyak 226 unit," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan perpanjangan masa transisi cantrang karena bantuan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang diberikan oleh KKP kepada nelayan Jateng masih kurang dari 40 persen.

"Kalau (KKP) belum bisa menggantikan keseluruhan alat tangkap cantrang yang dilarang itu maka tidak boleh (melarang penggunaan cantrang)," ujarnya.

Dia menilai KKP perlu memiliki "road map" yang jelas terkait pemberlakuan kebijakan pelarangan cantrang.

Selama ini KKP, kata dia, dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap dimulai dari Jateng yang memiliki jumlah nelayan cantrang terbanyak.

"Kalau mau gradual silakan, katakan wilayah Jateng jadi prioritas dan Provinsi Jateng akan selesai dalam waktu satu tahun, tapi harus ada `road map` untuk menyelesaikan itu, kita harus membantu KKP," katanya.

Ganjar ingin ketika alat tangkap ikan pengganti cantrang sudah didistribusikan secara merata di Jateng, nelayan segera diberikan pelatihan dan pendampingan sehingga mereka dapat segera beradaptasi dengan alat yang baru dan melaut tanpa kendala.

Mantan anggota DPR RI itu berharap ada uji petik penggunaan cantrang secara objektif yang dilakukan oleh tim independen agar nelayan dapat benar-benar memahami dampak penggunaan cantrang.

Uji petik tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang diusulkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, DPRD, Balai Besar Penangkapan Ikan, perguruan tinggi dan Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) saat mengikuti rapat yang membahas kebijakan pelarangan cantrang pada 12-13 Oktober 2017.

Selain uji petik, rekomendasi lain yang diusulkan pada rapat tersebut adalah usulan pembentukan layanan satu atap proses perizinan kelengkapan usaha penangkapan ikan dengan dipayungi perjanjian kerja sama yang jelas agar tepat waktu dan cepat.

Ada pula rekomendasi penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan dan Penambakan Garam Pemerataan Perlindungan Nelayan melalui asuransi nelayan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024