Batang (Antaranews Jateng) - Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang yang digunakan para nelayan.

Ketua DPC HNSI Kaupaten Batang, Teguh Tarmujo di Batang, Rabu, mengatakan bahwa hingga kini para nelayan belum berani melaut meski Presiden Jokowi saat berkunjung ke Kabupaten Tegal secara lisan telah memberikan pernyataan nelayan cantrang diberi kesempatan melaut lagi.

"Pernyataan Presiden Jokowi hanya sekadar lisan sehingga para nelayan memilih tidak melaut karena takut ditangkap saat melaut," katanya.

Ia mengatakan para nelayan berkeinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat resmi dalam bentuk surat edaran diperbolehkankannya lagi mereka menggunakan alat tangkap ikan cantrang.

"Kami berharap Presiden Jokowi memberikan keputusan resmi dalam bentuk perintah kepada Menteri KKP untuk menebitkan surat pencabutan larangan penggunaan alat tangkap cantrang," katanya.

Menurut dia, rencananya pada Rabu (17/1) sekitar pukul 14.00 WIB, Presiden Jokowi akan menemui perwakilan nelayan dari beberapa provinsi, antara lain Banten, Batang, Rembang, Juana Pati, Lamongan, Brebes, dan Kabupaten Tegal.

"Adapun, untuk nelayan di Batang, kini lebih memilih menambatkan kapalnya dia laur pelabuhan setempat. Para nelayan kini sedang menunggu keputusan Presiden Jokowi seklaigus mereka berharap tuntutannya dikabulkan," katanya.

Nelayan, Rasali mengatakan sebenarnya larangan penggunaan alat cantrang menjadi tanggung jawab pemilik kapal tetapi dampaknya berpengaruh besar terhadap buruh nelayan.

"Selama ini, kami hanya mencari ikan di laut dengan menggunakan kapal milik orang lain sehingga sebagian hasil tangkapan ikan pun harus disetorkan pada pemilik kapal. Akan tetapi dengan adanya larangan penggunaan alat cantrang maka pemilik kapal tidak berani mengoperasikan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024