Pati (Antaranews Jateng) - Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan melegalkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Untuk menyuarakan aspirasinya itu, sekitar 1.480 nelayan asal Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Selasa, berangkat ke Jakarta menggunakan 37 bus untuk berunjuk rasa di Tugu Monas.

Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan di Kudus, Selasa, di Jakarta nanti nelayan asal Pati akan bergabung bersama nelayan dari Kabupaten Rembang, Batang, Tegal, Brebes, Cirebon, Indramayu, Probolinggo, dan Banyuwangi.

"Mereka sepakat untuk berunjuk rasa di Tugu Monas guna meminta alat tangkap cantrang dilegalkan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, nelayan juga menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Ia mengatakan, hasil uji petik yang dilakukan DPRD Provinsi Jateng, Partai Nasdem, serta dari Pemerintah Kota Tegal menunjukkan bahwa alat tangkap ikan cantrang yang sudah digunakan sejak 30-an tahun lalu itu ramah lingkungan.

Aksi unjuk rasa nelayan direncanakan Rabu (17/1) pagi di kawasan Tugu Monas dilanjutkan di depan Istana Merdeka.

Petisi aksi demo nelayan Pati pada 8 Januari 2018 akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada aksi nanti.

Petisi yang ditandatangani perwakilan dari Pemkab Pati dan DPRD Pati tersebut berisi penolakan pemberlakuan larangan alat tangkap cantrang serta meminta kepada Presiden Joko Widodo melegalkan alat tangkap cantrang secara nasional.

Selain itu, di dalam petisi tersebut nelayan juga meminta Presiden melalui penegak hukum di laut agar tidak menangkapi nelayan Indonesia. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024