Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, terus memantau perkembangan dua proyek pembangunan pasar 2017, yakni Pasar Johar Baru dan Pasar Simongan yang mendapatkan perpanjangan waktu sampai 2018.

"Kedua kontraktor pasar itu mengajukan perpanjangan dan siap menyelesaikan pekerjaan 100 persen karena khawatir di-`blacklist`," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Selasa.

Pengerjaan Pasar Johar Baru di eks-Pasar Kanjengan yang satu kompleks dengan Pasar Johar Semarang sesuai kontrak berakhir pada 18 Desember 2017, tetapi mendapatkan perpanjangan waktu sampai 27 Januari 2018.

Pasar Simongan Semarang sesuai kontrak pengerjaan rampung pada 27 Desember 2017, tetapi sampai kontrak rampung belum selesai sehingga mengajukan perpanjangan pengerjaan yang diselesaikan pada 20 Januari 2018.

Fajar menjelaskan perpanjangan waktu itu dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang membolehkan perpanjangan maksimal 50 hari untuk dana dari APBN.

Apalagi, kata dia, pasar merupakan fasilitas umum yang sangat diperlukan masyarakat sehingga diperbolehkan dan sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Perdagangan yang juga memberikan kesempatan menyelesaikan.

"Kalau pembangunan belum selesai 100 persen, bagi pemerintah juga membuat persoalan baru, misalnya relokasi pedagang ke Pasar Simongan tidak bisa dilakukan secepatnya, pedagang di pinggir jalan juga bisa menimbulkan kemacetan," katanya.

Sebelumnya, kata dia, kontraktor sudah diberikan peringatan satu sampai tiga karena keterlambatan progres hingga kontrak berakhir, tetapi mereka mendasarkan perpres untuk melanjutkan pekerjaan.

Akan tetapi, Fajar menyebutkan kontraktor melanjutkan proyek pembangunan pasar itu dengan biaya sendiri ditambah denda dengan kesanggupan waktu pengerjaan dua proyek yang sudah disanggupi.

Diakuinya, karena ada niat baik akhirnya diberikan perpanjangan waktu, sebab jika langsung diberikan "blacklist" maka kontraktor yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pekerjaan selama dua tahun anggaran.

"Namun, kami terus pantau progres pengerjaannya. Jika setelah diberikan perpanjangan waktu tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen sesuai yang dijanjikan, kami pastikan di-`blacklist`," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024