Purwokerto (Antaranews Jateng) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah menangkap kawanan pencuri spesialis gedung sekolah, kata Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Malpa Malaccopo.

"Anggota kami menangkap tiga orang dari empat pelaku, satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang," katanya saat merilis kasus pencurian di gedung sekolah di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 6 Januari 2018 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Cilongok. Pelaku mengambil sejumlah barang, seperti tujuh unit laptop berbagai merek, satu buah kamera digital merek Sony, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim akhirnya dapat menangkap tiga orang dari empat pelaku yang terdiri atas T (25), S (24), dan DA (18), ketiganya warga Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran berinisial M (24), warga Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp465.000, tiga buah telepon seluler, dua unit sepeda motor, dan dua buah `speaker` komputer," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawanan pencuri spesialis gedung sekolah tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi lain yang seluruhnya di wilayah Banyumas.

Menurut dia, kawanan pencuri tersebut bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain kawanan pencuri spesialis gedung sekolah, pihaknya juga berhasil menangkap jambret berinisial EW (28), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan korban berinisial ES (13), warga Desa Pliken, yang mengalami penjambretan pada 5 Januari 2018 di pinggir Jalan Raya Pliken.

Saat itu, korban yang sedang bermain telepon pintar merek Mito didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Beat. Pelaku langsung merampas telepon pintar tersebut sehingga korban terjatuh hingga luka-luka.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pelaku dapat ditangkap pada 12 Januari 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi serupa di tujuh lokasi berbeda.

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024