Batang (Antaranews Jateng) - Aktivitas lelang di Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, selama sepekan terakhir ini lumpuh total karena banyak nelayan tidak melaut akibat diberlakukannya peraturan tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Sekretaris Lembaga Pelaksana Lelang (LPL) TPI Batang, Agusta, di Batang, Jumat, mengatakan bahwa saat ini para nelayan lebih memilih menyandarkan kapalnya karena mereka takut ditangkap saat mencari ikan di laut.

"Hampir 95 persen dari 400 kapal nelayan di Batang menggunakan alat cantrang sehingga mereka lebih memilih tidak melaut," katanya.

Ia yang didampingi tokoh nelayan Batang, Karbukti, mengatakan LPL TPI tidak mengetahui persis kapan para nelayan akan melaut lagi menyusul dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nonor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang.

"Akan tetapi, kami pastikan para nelayan melaut kembali apabila Permen KKP Nomor 2 Tahun 2015 dicabut. Saat ini, kami berusaha mendapatkan kebijakan dari Presiden Jokowi agar kapal nelayan alat cantrang diperbolehkan beroprasi," katanya.

Menurut dia, saat ini para nelayan di Indonesia belum siap mengganti alat tangkap ikan lainnya karena biaya yang relatif mahal sedangkan alat cantrang lebih murah dengan hasil yang menjanjikan.

"Nelayan cantrang di Batang pernah menggunakan alat tangkap ikan lain dari Pemprov Jateng tetapi justru nelayan merugi bahkan biaya perbekalan tidak bisa terbayar. Oleh karena, kami berharap pemerintah mengizinkan nelayan cantrang beroperasi lagi," katanya.

Ia menyebutkan sejak Januari hingga November 2017 hasil produksi ikan nelayan mampu mencapai Rp127,1 miliar atau sekitar Rp11,5 miliar per bulan.

"Produksi ikan nelayan terus menurun pada Desember 2017 seiring dengan akan diberlakukannya larangan penggunaan alat cantrang. Bahkan mulai 1 Januari 2018 tidak ada satu pun kapal yang membongkar hasiltangkapan ikan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024