Solo (Antaranews Jateng) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta telah menyegel aset milik tersangka usaha investasi emas bodong Haryanto alias Yusak Sie Haryanto (53) warga Kampung Sewu Jebres Solo di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Kamis.

Tim penyidik melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di sejumlah aset milik tersangka Haryanto atau Yusak, seperti rumah, tanah, dan gudang sebagai penyitaan aset.

Menurut Kasat Rekrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, tim penyidikan dari hasil pemeriksaan dapat mengamankan aset tersangka sekitar Rp10 miliar dan uang tunai Rp90 juta deposito ke BRI.

Tim penyidik menyegel tanah, rumah, dan bangunan dengan memasang garis polisi, serta ada empat objek aset milik Yusak yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disegel.

Menurut Agus, empat aset tersebut, yakni satu unit rumah tipe 45 di Grand Residen 3 luas tanah 90 meter persegi Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, dan satu unit rumah tipe 45 di Griya Kencana luas tanah 200 meter persegi.

Tim penyidik kemudian menuju ke sebuah gudang, Kebon Baru, RT 02, RW 08, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, dan satu unit rumah di Alexsandria Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

Aset-aset tersebut disegel melalui hasil pemeriksaan dan keterangan dari tersangka Yusak. Akan tetapi, pihaknya masih memperdalam pemeriksaan karena aset tanpa ada bukti kepemilikan dan angka pembelian aset.

Ia menjelaskan bahwa tersangka Yusak merupakan pelarian sehingga dia tidak membawa dokumen dan bukti pembelian aset. Hal ini masih perlu pendalaman.

Polisi sebelumnya melakukan pengembangan berhasil mengungkap pelaku usaha investasi emas bodong yang korban di Solo dan sekitarnya mencapai 108 orang.

Sementara itu, Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa tim penyedik dari hasil pengembangan kasus jumlah korban yang melapor terus bertambah, bahkan kini mencapai 108 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp111,375 miliar.

Menurut Ribut Hari Wibowo, pelaku usaha investasi emas bodong, yakni Haryanto alias Yusak Sie Haryanto (53) warga Kampung Sewu, RT 002, RW 006, Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo itu mengaku para investor dengan diiming-imingi dan diberikan profit sebesar 10 hingga 25 persen per 12 hari.

Para investor yang telah menyetorkan uangnya, misalnya, senilai Rp100 juta per orang setelah 12 hari kemudian mereka langsung diberikan profitnya. Mereka kemudian tertarik untuk menyetorkan uangnya lagi kepada pelaku yang selanjutnya terus menghilang.


Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024