Semarang, (Antaranews Jateng) - Bank Jateng menghibahkan satu unit mobil operasional untuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah dengan harapan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat.

"Ini bagian kerja sama Bank Jateng dengan Baznas. Selain untuk sosialisasi internal, kami juga ingin membantu melakukan analisa proyek-proyek agar bisa membuka lapangan pekerjaan, sehingga mengurangi kemiskinan (segaris dengan program Baznas, red,)," kata Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Hanawijaya di Semarang, Jumat.

Penyerahan satu unit mobil operasional tersebut, diawali dengan penandatangan berita acara oleh Hanawijaya dan Ketua Baznas Provinsi Jateng Ahmad Darodji di Kantor Baznas Provinsi Jawa Tengah Jalan Menteri Supeno 2 B Semarang.

Hanawijaya menjelaskan selama ini para karyawan Bank Jateng yang berada di kantor pusat, maupun yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng sebanyak 6.000 orang membayarkan zakat melalui Baznas.

Ahmad Darodji menambahkan bahwa Baznas dan Bank Jateng telah lama bekerja sama, termasuk dalam penerimaan zakat dari para karyawan Bank Jateng.

"Zakat yang diterima dari karyawan Bank Jateng bisa di atas Rp18 miliar per tahun. Sementara secara keseluruhan yang diterima Baznas Provinsi Jateng hampir Rp200 miliar per tahun," katanya.

Ahmad Darodji menambahkan bahwa saat ini Baznas Provinsi Jateng tengah fokus pada program pengentasan kemiskinan, sehingga dari 60 persen penerimaan zakat diarahkan kepada program tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Hanawijaya menambahkan bahwa per 31 Desember 2017 Bank Jateng mampu mengantongi laba sebesar Rp1,6 triliun atau melampaui dari target sebesar Rp1,5 triliun. Sementara laba Bank Jateng Syariah sebanyak Rp67 miliar dari target Rp60 miliar dengan aset Rp4,1 triliun.

"Kami menargetkan aset Bank Jateng Syariah bisa mencapai Rp10,5 triliun di tahun 2019. Untuk mencapai itu, saat ini kami fokus pada consumer, ritel, serta aktif pada pembiayaan infrastruktur," demikian Hanawijaya.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024