Solo, (Antaranews Jateng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mulai mengelola sistem layanan informasi keuangan (SLIK) seiring dengan perpindahan pengelolaannya dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.
"Perpindahan dari sistem informasi debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh BI, per tanggal 1 Januari 2018 sudah resmi dialihkan ke OJK melalui SLIK, perpindahan ini berjalan lancar," kata Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo di Solo, Rabu.
Ia mengatakan pada dasarnya sistem perlakuan SLIK tersebut sama dengan SID yang ada dulunya ada di Bank Indonesia, hanya saja berbeda pengelolanya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau agar seluruh lembaga keuangan baik bank maupun nonbank segera mendaftar ke SLIK karena nantinya bisa memudahkan kreditur dalam meminimalkan risiko dan memudahkan debitur dalam mengakses pembiayaan.
"Sebetulnya lembaga pembiayaan lain selain bank sudah ikut di bawah OJK. Hanya saja dulu BI lebih fokus pada lembaga perbankan sehingga data lembaga keuangan nonbank masih sangat jarang. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh lembaga keuangan segera masuk ke SLIK," katanya.
Meski demikian, ia tidak memungkiri untuk lembaga keuangan nonbank dimungkinkan akan membutuhkan waktu karena mereka tidak memiliki sistem yang serupa dengan sistem perbankan.
"Tetapi sedikit demi sedikit akan tetap diberlakukan pada sistem SLIK. SLIK sendiri merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk memitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah," katanya.
Selain itu, dikatakannya, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
"Beberapa di antaranya adalah membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari, serta mendorong transparansi pengelolaan kredit," katanya.
Sedangkan bagi debitur, dikatakannya, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
"Dengan adanya sistem ini masyarakat khususnya pelaku usaha kecil akan dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan," katanya.
"Perpindahan dari sistem informasi debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh BI, per tanggal 1 Januari 2018 sudah resmi dialihkan ke OJK melalui SLIK, perpindahan ini berjalan lancar," kata Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo di Solo, Rabu.
Ia mengatakan pada dasarnya sistem perlakuan SLIK tersebut sama dengan SID yang ada dulunya ada di Bank Indonesia, hanya saja berbeda pengelolanya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau agar seluruh lembaga keuangan baik bank maupun nonbank segera mendaftar ke SLIK karena nantinya bisa memudahkan kreditur dalam meminimalkan risiko dan memudahkan debitur dalam mengakses pembiayaan.
"Sebetulnya lembaga pembiayaan lain selain bank sudah ikut di bawah OJK. Hanya saja dulu BI lebih fokus pada lembaga perbankan sehingga data lembaga keuangan nonbank masih sangat jarang. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh lembaga keuangan segera masuk ke SLIK," katanya.
Meski demikian, ia tidak memungkiri untuk lembaga keuangan nonbank dimungkinkan akan membutuhkan waktu karena mereka tidak memiliki sistem yang serupa dengan sistem perbankan.
"Tetapi sedikit demi sedikit akan tetap diberlakukan pada sistem SLIK. SLIK sendiri merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk memitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah," katanya.
Selain itu, dikatakannya, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
"Beberapa di antaranya adalah membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari, serta mendorong transparansi pengelolaan kredit," katanya.
Sedangkan bagi debitur, dikatakannya, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
"Dengan adanya sistem ini masyarakat khususnya pelaku usaha kecil akan dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan," katanya.