Solo, (Antaranews, Jateng) - Jumlah tindak pidana kriminalitas di Kota Solo selama tahun 2017 menurun sekitar 19 persen dibanding tahun sebelumnya, kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

"Kami mencatat kasus kriminalitas di Solo 2017 ada 851 kasus, dan tahun sebelumnya mencapai 1.054 kasus. Sedangkan penyelesaian perkara mengalami kenaikan sekitar 16,8 persen dari sekitar 53 persen menjadi 69,8 persen," kata Ribut Hari Wibowo disela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat.

Menurut Ribut Hari Wibowo ada kasus yang menonjol di wilayah hukum Polresta Surakarta terutama soal kasus penipuan. Kasus ini menjadi menonjol karena jumlah korban cukup banyak dan mengalami kerugian nominalnya besar.

Pelaku beraksi selalu dengan cara yang baru, dan ada sindikat atau jaringan di beberapa kota termasuk Kota Surakarta.

Kapolres mengatakan, kasus penipuan yang menonjol yakni Biro Umrah PT Utsmaniyah Hannien Tour, karena jumlah kerugian uang mencapai Rp37,8 miliar. Kejadian terungkap di 10 kota di seluruh Indonesia antara lain Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong Bogor, Makassar, Pekanbaru Riau, Tangerang, Jawa Timur, dan Solo.

"Jumlah korban biro umrah ini, sebayak 1.800 orang dari 10 kantor cabang itu," kata Kapolresta Surakarta usai dilantik kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes Pol.

Selain itu, kata Ribut Hari Wibowo, juga kasus penipuan berkedok investasi emas dengan tersangka Hariyanto alias Yusak dengan total kerugian mencapai Rp111,375 miliar. Jumlah korban yang melaporkan ke polisi di Polresta Surakarta sebanyak 35 laporan.

Jumlah tersebut belum termasuk laporan polisi yang dilaporkan di Polres lain seperti Wonogiri, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen. Perkara ini, juga terjadi di Magelang Jateng.

Kasus yang menonjol lainnya, kata Kapolresta, soal penipuan online berkedok undian berhadiah yang ditangkap di tiga rumah kontrakan di wilayah hukum Polda Yogyakarta dengan tersangka sebanyak empat orang, sedangkan daftar pencarian orang (DPO) lima orang. Dengan Total kerugian dalam kurung waktu operasional selama delapan bulan mencapai Rp750 juta.

Kasus tersebut jumlah laporan polisi di Polresta Surakarta sebanyak lima laporan. Kejadian ini, juga terjadi di Kabupaten Demak, Semarang, Grobogan, Kota Semarang termasuk Solo, Wonogiri, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Karanganyar, dan Sragen.

"Tiga kasus menonjol itu, selain tindak pidana yang dikenakan, tersangka juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga lebih maksimal untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, dan memberikan keadilan kepada masyarakat," kata Kapolresta.

Dia mengatakan pihaknya untuk kegiatan operasi premanisme di wilayah Kota Solo, sepanjang 2017 berhasil menangkap 2.167 orang dengan jumlah kasus yang diproses sebanyak 1.082 kasus dan kebanyakan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).

"Hal ini, artinya sepanjang tahun kami tidak pernah berhenti berperang melawan premanisme. Hla ini, semata-mata untuk menciptakan Kota Surakarta yang aman, nyaman, dan kondusif untuk semua masyarakat," katanya.

Selain itu, pihaknya pada dua pekan terakhir berhasil melakukan menangkapan sebanyak 12 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 13,8 gram, lima butir ekstasi.

Selama 2017 juga berhasil mengungkap 158 kasus dari Satuan Narkoba Polresta Surakarta, dengan tersangka 179 orang, dan barang bukti 482 gram sabu-sabu, 57 butir ekstasi, 472,46 gram ganja, dan empat linting gorela, sedangkan tahun sebelumnya dari 133 kasus jumlah tersangka159 orang.

"Kami kasus narkoba akan mengembangkan ke jaringan yang lebih besar lagi. Kami berharap genderang perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, sehingga Kota Surakarta bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Pewarta : Bambang Dwi M
Editor :
Copyright © ANTARA 2024