Kudus,  (Antaranews Jateng) - Hasil verifikasi persyaratan dukungan terhadap dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus dari jalur perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mencatat satu bakal calon belum memenuhi syarat minimal.

Dukungan dari dua bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang menjadi sasaran verifikasi, yakni Akhwan/Hadi Sucipto dan Nor Hartoyo/Junaidi.

Bakal Calon Bupati Kudus Nor Hartoyo di Kudus, Rabu, mengakui bahwa dari hasil verifikasi persyaratan dukungan oleh KPU Kabupaten Kudus, dukungan untuk dirinya memang masih di bawah syarat minimal sebanyak 45.323 orang.

Dukungan awal yang disampaikan ke KPU Kudus, kata dia, berjumlah 45.999 dukungan, namun setelah diverifikasi banyak dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Meskipun demikian, dia mengaku sudah menyiapkan data dukungan perbaikan.

"Kami menyiapkan sedikitnya 10.000 dukungan untuk perbaikan tersebut. Jumlahnya tentu cukup untuk memenuhi syarat dukungan minimal," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pasangan Nor Hartoyo-Junaidi masih kekurangan 4.328 dukungan.

Namun sesuai aturan ketika kurang dari syarat minimal harus mengganti dua kali lipat, sehingga minimal harus menambah 8.656 dukungan.

Kondisi berbeda dialami pasangan Akhwan-Hadi Sucipto karena hasil verifikasi yang dilakukan oleh jajaran KPU Kudus, syarat dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 64.417 dukungan dari syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 68.454 dukungan.

"Kami masih sangat aman," ujar Didik Hadi Saputro, tim sukses pasangan Akhwan - Hadi Sucipto.

Dengan hasil tersebut, dia mengapresiasi tim sukses dan pendukung Akhwan-Hadi Sucipto yang telah bekerja keras, sehingga tahapan verifikasi syarat dukungan telah dilewati.

Ia mengatakan, akan terus menata pergerakan untuk pemenangan Pilkada 2018.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Moh. Khanafi mengatakan, penghitungan hasil verifikasi syarat dukungan di tingkat KPU kabupaten baru diumumkan pada 30 Desember 2017.

Pasalnya, kata dia, KPU Kudus akan melakukan penghitungan data hasil verifikasi perseorangan pada 30 Desember 2017.

Hasil verifikasi serta rekapitulasi di tingkat PPK, kata dia, sudah disampaikan dengan mengundang Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), serta mengundang tim sukses dari dua bakal paslon perseorangan, yakni Hartoyo-Junaidi dan Akhwan-Hadi Sucipto.

"Tim sukses memang harus melihat proses tersebut," ujarnya.

Rekapitulasi di tingkat PPK, lanjut dia, berjalan lancar dan tanpa kendala yang berarti.

Tahapan selanjutnya, kata dia, hasil verifikasi tingkat PPK tersebut akan dikirimkan ke KPU Kudus untuk dilakukan proses lanjutan.

Dalam melakukan verifikasi faktual, kata dia, jajaran KPU Kudus mendatangi langsung pendukung masing-masing pasangan calon perseorangan sesuai berkas yang diberikan.

Beberapa pendukung, kata dia, ketika diverifikasi ada yang menyatakan tidak memberikan dukungan, sehingga dinyatakan TMS.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024