Kudus, (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus menaikkan alokasi anggaran untuk tunjangan guru madrasah diniah, TPQ, dan lembaga pendidikan keagamaan lain pada tahun 2018, menyusul bertambahnya jumlah penerima.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Mundir, ditemui usai rapat koordinasi hibah operasional lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ), madrasah diniah, dan Diakonia di lantai IV gedung Setda Kudus, Rabu, alokasi anggaran untuk tunjangan kesejahteraan guru dari lembaga TPQ, madrasah diniah dan Diakonia untuk bantuan tahun anggaran 2018 sebesar Rp8,55 miliar.

Jumlah tersebut, kata dia, tentu berbeda dengan tahun 2017 yang dianggarkan sebesar Rp8,39 miliar.

Adapun jumlah penerima untuk tahun 2018, kata dia, sebanyak 9.496 guru dari 688 lembaga, sedangkan tahun ini berjumlah 9.329 guru yang berasal dari 672 lembaga.

Ia mengungkapkan, dari 9.496 guru, sebanyak 5.271 guru di antaranya guru TPQ yang berasal 425 lembaga, kemudian 3.939 guru madrasah diniah dari 256 lembaga, serta sebanyak 286 guru Diakonia dari delapan lembaga.

Nilai tunjangan operasional untuk guru TPQ, katanya, sebesar Rp4,74 miliar, untuk guru madrasah diniah sebesar Rp3,54 miliar, dan guru Diakonia sebesar Rp257,4 juta.

Besarnya tunjangan untuk masing-masing guru, kata dia, sebesar Rp900.000.

"Jumlah tersebut, juga sama dengan besarnya tunjangan yang diberikan tahun ini," ujarnya.

Terkait persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut, lanjut dia, menjadi kewenangan Kantor Kementerian Agama Kudus untuk memverifikasi apakah persyaratannya sudah lengkap atau belum.

Apalagi, lanjut dia, ribuan guru tersebut berada di bawah pembinaan Kemenag Kudus.

Bantuan tersebut, kata Mundir, bertujuan untuk memotivasi para guru agar lebih bersemangat dalam membimbing anak didiknya.

Hal itu, lanjut dia, juga sebagai wujud kepedulian pemkab terhadap pengabdian para guru TPQ, madrasah diniah, dan Diakonia yang selama ini mengabdi untuk mendidik anak-anak di bidang agama.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Kemenag Kudus Arifin di hadapan pengurus lembaga pendidikan dari madrasah diniah, TPQ, dan Diakonia mengingatkan, dalam permohonan proposal bantuan hibah operasional lembaga TPQ, madrasah diniah, dan Diakonia untuk bantuan kesejahteraan guru harus dipastikan persyaratannya lengkap.

Ia juga mengingatkan, jumlah guru yang diajukan harus sesuai karena ditemukan perbedaan data antara proposal untuk Biaya Operasional Pendidikan dengan Education Management Information System (EMIS) ada perbedaan.

Bahkan, lanjut dia, data setelah dilakukan pemutakhiran juga berbeda lagi.

Oleh karena itu, kata dia, EMIS nantinya satu-satunya sumber yang akan dipakai.

"Kami menargetkan, tahun 2018 proses memasukkan data secara daring bisa selesai," ujarnya.

Ia berharap, masing-masing koordinator di tingkat kecamatan memastikan bahwa data dari masing-masing lembaga benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Persyaratan untuk mendapatkan dana hibah, salah satunya lembaga pedidikan nonformal tersebut harus memiliki izin operasional, sedangkan untuk kategori kelompok masyarakat harus ada pengesahan dari instansi vertikal, seperti Kantor Kemenag.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024