Solo,  (Antaranews Jateng) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dan Pemerintah Kota Solo menjalin kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman mengenai konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

"Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Inpres Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2015, dalam hal ini Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo melakukan nota kesepahaman mengenai konfirmasi status wajib pajak sebelum mengeluarkan perizinan kepada wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono di Solo, Jumat.

Ia mengatakan pada proses tersebut wajib pajak (WP) yang akan mengurus izin di DPMPTSP akan dikonfirmasi terlebih dahulu mengenai status perpajakannya. Menurut dia, nantinya pada proses tersebut akan ada dua keterangan terkait status perpajakan WP yang bersangkutan, yaitu valid dan tidak valid.

Menurut dia, valid artinya WP sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, sebaliknya, tidak valid artinya WP belum melakukan kewajiban perpajakannya.

Ia mengatakan status valid artinya WP aktif melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak selama kurun waktu dua tahun terakhir.

"Kalau statusnya valid maka DPMPTSP bisa melanjutkan memberikan izin kepada WP yang bersangkutan, sedangkan kalau tidak valid maka harus diselesaikan dulu pajaknya. Jadi pajak menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin," katanya.

Adapun bagi kantor pajak, dikatakannya, upaya tersebut sangat baik untuk memperluas basis wajib pajak.

"Makin banyak WP yang bayar maka beban yang ditanggung WP akan makin ringan untuk pembangunan. Pada dasarnya kerja sama ini untuk memperluas basis WP dan memperbaiki data WP," katanya.

Pihaknya menargetkan upaya tersebut dapat meningkatkan jumlah wajib pajak khususnya dari orang pribadi (OP) sebesar 10 persen untuk tahun 2018.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Solo Totok Amanto mengatakan dengan kerja sama tersebut Pemkot Solo sudah menjalin kerja sama serupa dengan tiga instansi yaitu KPP Pratama Surakarta, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Khusus untuk nota kesepahaman dengan KPP Pratama ini, kalau memang statusnya (WP yang akan mengurus izin) valid langsung kami urus izinnya, kalau tidak valid itu menjadi ranah KPP. Ini berlaku untuk semua jenis izin yang diurus di DPMPTSP," katanya.


(U.KR-AWA/B/A039/A039) 22-12-2017 13:45:32

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024