Kudus, Antaranews Jateng - Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam dijatuhi sanksi berat karena permasalahan dana desa tahun anggaran 2017 yang hingga kini belum bisa dicairkan.

"Hasil rekomendasi dari Inspektorat Kudus, kepala Desa Panjang memang terancam dijatuhi sanksi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis.

Hanya saja, kata dia, bentuk sanksi yang diberikan kepada kepala Desa Panjang karena terkait permasalahan dana desa tersebut masih menunggu persetujuan dengan Bupati Kudus Musthofa.

Ia mengakui, dari rekomendasi Inspektorat Kudus memang ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan, termasuk sanksi berat seperti pemberhentian sementara.

Sebelumnya, kata dia, sudah ada upaya mendorong kepala desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi agar dana desa tahun anggaran 2017 bisa dicairkan.

Ternyata, lanjut dia, hingga bulan Desember 2017 sekaligus mendekati akhir tahun anggaran 2017 belum juga bisa mencairkan dana desa.

Persyaratan utama untuk mencairkan, kata dia, memang tidak bisa dipenuhi, seperti laporan penggunaan dana desa tahun 2016 serta APBDes tahun 2017.

Selain itu, lanjut dia, desa setempat yang seharusnya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp789,56 juta itu, juga belum menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) 2017.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adhi Hardjono membenarkan, bahwa berdasarkan hasil kajian Inspektorat kepala Desa Panjang memang tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2017 karena belum menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016 serta belum menyusun APBDes 2017.

Kepala desa setempat, lanjut dia, juga melanggar peraturan pemerintah, perda serta peraturan bupati, sehingga terancam dijatuhi sanksi.

"Hanya saja, bentuk sanksinya yang memutuskan dari Dinas Pemdes, karena kamia hanya sebatas memberikan rekomendasi," ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, per 8 Desember 2017 tercatat ada lima desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang belum mencairkan dana desa tahap kedua.

Dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, tercatat ada lima kecamatan yang sudah beres.

Kelima kecamatan tersebut, antara lain Kecamatan Dawe dengan anggaran untuk 18 desa yang mencapai Rp15,47 miliar telah dicairkan seluruhnya, kemudian Kecamatan Gebog dengan anggaran Rp9,69 miliar sudah dicairkan oleh 11 desa, serta Kecamatan Mejobo dengan anggaran Rp8,266 miliar telah dicairkan oleh 11 desa.

Pencairan yang mencapai 100 persen lainnya, yakni dari Kecamatan Undaan dengan jumlah desa sebanyak 11 desa dan anggaran sebesar Rp23,42 miliar juga sudah terserap, sedangkan Kecamatan Jati dengan 14 desa juga berhasil mencairkan anggaran yang totalnya Rp11,77 miliar.

Adapun lima desa lain yang belum mencairkan, yakni Desa Hadipolo (Kecamatan Jekulo), Desa Dersalam dan Panjang (Kecamatan Bae), Desa Gamong (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Glantengan (Kecamatan Kota).

Dari kelima desa tersebut, tercatat ada dua desa yang belum mencairkan dana desa tahap pertama dan kedua, yakni Desa Dersalam dan Panjang, sedangkan tiga desa lainnya hanya untuk tahap kedua.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024