Kudus, ANTARA JATENG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) optimistis bisa memenuhi target penerimaan cukai selama 2017 sebesar Rp42,9 triliun, kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Parjiya.
"Dari target sebesar itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dibebani target sebesar Rp36,15 triliun," katanya ditemui di Kudus, Jateng, Selasa.
Untuk penerimaan cukai di Kudus, kata dia, sudah mencapai Rp26 triliun.
Meskipun dengan sisa waktu yang terbatas, Parjiya memastikan KPPBC Kudus bisa memenuhi target tersebut.
Apalagi, lanjut dia, mayoritas pengusaha rokok mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai rokok.
Berdasarkan aturan yang baru, kata dia, penundaan tersebut harus dilunasi pada tahun anggaran yang sama.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada pekan-pekan terakhir bulan ini para pengusaha rokok yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai rokok akan melunasinya.
Ia mengatakan, selama dua pekan terakhir merupakan masa panennya Bea Cukai menerima pembayaran dari pengusaha rokok yang mendapatkan fasilitas penundaan.
"Untuk itulah, kami optimistis pemenuhan target secara umum untuk wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY bisa tercapai," katanya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengapresiasi kinerja KPPBC Kudus yang berhasil menyegel delapan mesin pembuat rokok.
Penyegelan tersebut, kata Parjiya, karena pemiliknya selama ini tidak pernah membeli pita cukai.
"Adanya tindakan tegas dari petugas Bea dan Cukai, diharapkan bisa meningkatkan penerimaan cukai menjadi lebih optimal," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Bea Cukai juga menjatuhkan denda terhadap salah satu pengusaha rokok atas pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp6 miliar serta ada pula perusahaan yang didenda sebesar Rp670 juta.
Ia berharap tindakan tegas tersebut bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang pita cukai rokok.
"Kalaupun ada tuduhan bahwa oknum jajaran Bea Cukai ikut bermain di dalamnya, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Pegawai yang terbukti terlibat, katanya, akan diberikan pembinaan, sedangkan yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat tentu akan ada sanksi tegas.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengajak, semua pihak, terutama dari pemerintah daerah untuk bersinergi dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, agar penerimaan negara di bidang pita cukai rokok bisa dioptimalkan.
"Dari target sebesar itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dibebani target sebesar Rp36,15 triliun," katanya ditemui di Kudus, Jateng, Selasa.
Untuk penerimaan cukai di Kudus, kata dia, sudah mencapai Rp26 triliun.
Meskipun dengan sisa waktu yang terbatas, Parjiya memastikan KPPBC Kudus bisa memenuhi target tersebut.
Apalagi, lanjut dia, mayoritas pengusaha rokok mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai rokok.
Berdasarkan aturan yang baru, kata dia, penundaan tersebut harus dilunasi pada tahun anggaran yang sama.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada pekan-pekan terakhir bulan ini para pengusaha rokok yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai rokok akan melunasinya.
Ia mengatakan, selama dua pekan terakhir merupakan masa panennya Bea Cukai menerima pembayaran dari pengusaha rokok yang mendapatkan fasilitas penundaan.
"Untuk itulah, kami optimistis pemenuhan target secara umum untuk wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY bisa tercapai," katanya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengapresiasi kinerja KPPBC Kudus yang berhasil menyegel delapan mesin pembuat rokok.
Penyegelan tersebut, kata Parjiya, karena pemiliknya selama ini tidak pernah membeli pita cukai.
"Adanya tindakan tegas dari petugas Bea dan Cukai, diharapkan bisa meningkatkan penerimaan cukai menjadi lebih optimal," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Bea Cukai juga menjatuhkan denda terhadap salah satu pengusaha rokok atas pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp6 miliar serta ada pula perusahaan yang didenda sebesar Rp670 juta.
Ia berharap tindakan tegas tersebut bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang pita cukai rokok.
"Kalaupun ada tuduhan bahwa oknum jajaran Bea Cukai ikut bermain di dalamnya, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Pegawai yang terbukti terlibat, katanya, akan diberikan pembinaan, sedangkan yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat tentu akan ada sanksi tegas.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengajak, semua pihak, terutama dari pemerintah daerah untuk bersinergi dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, agar penerimaan negara di bidang pita cukai rokok bisa dioptimalkan.