Kudus, ANTARA JATENG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan bisa menekan peredaran rokok ilegal menjadi 6 persen pada 2018 dari sebelumnya 12,4 persen, kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Marisi Zainudin Sihotang.

"Pada tahun ini, peredaran rokok ilegal mulai turun dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 12,4 persen menjadi 10,9 persen," ujarnya ketika ditemui saat berkunjung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa.

Sementara tahun depan, dia menargetkan, bisa menekan lagi menjadi 6 persen, sehingga tahun 2019 bisa ditekan kembali menjadi 3 persen.

Persentase peredaran rokok ilegal tersebut, kata dia, merupakan hasil survei yang melibatkan Universitas Gadjah Mada.

Ia menjelaskan, bahwa persentase peredaran rokok ilegal tersebut berasal dari perbandingan jumlah produksi rokok golongan dua ke bawah.

Sebetulnya, kata dia, jumlah batang rokoknya memang tidak terlalu signifikan karena tingkat produksi rokok golongan dua ke bawah hanya menyumbang sekitar 20 persen dari total produksi rokok di Tanah Air yang mencapai 331 miliar batang.

"Artinya, peredaran rokok ilegal yang ada selama ini hanya 10,9 persen dari 20 persen produksi rokok golongan dua ke bawah," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, Dirjen Bea dan Cukai tetap memberikan perhatian agar peredaran rokok ilegal tersebut bisa ditekan, sehingga kontribusi terhadap pemasukan negara bisa maksimal.

"Harapan kami, pangsa pasar rokok ilegal tersebut bisa diisi rokok legal dari golongan dua ke bawah," ujarnya.

Ia memperkirakan, kontribusinya ketika rokok ilegal bisa ditekan berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.

Angka tersebut, kata dia, hanya perkiraan, mengingat belum melakukan penelitian.

"Dimungkinkan tahun ini baru akan dilakukan penelitian," ujarnya.

Dalam skala nasional, sepanjang tahun 2017 Bea Cukai telah melaksanakan 3.855 kali penindakan hasil tembakau dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 365.964.821 batang rokok senilai Rp222,83 miliar.

KPPBC Kudus sendiri sepanjang 2017 telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.

Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rook yang ditindak.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya menegaskan, jajarannya akan berupaya meningkatkan penindakan di bidang barang kena cukai di pasaran.

"Mudah-mudahan, target peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga 6 persen bisa tercapai," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024