Batang, ANTARA JATENG - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah terus mengincar indikasi praktik politik uang pada tahapan pilkada serentak pilgub 2018.

Ketua Panwas Kabupaten Batang, Achmad Suhartono pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Pemilu di Batang, Kamis, mengatakan praktik politik uang masih menjadi permasalahan pada setiasp proses pemilu sehingga perlu diwaspadai.

"Praktik politik uang belum bisa di hilangkan di setiap momen pesta demokrasi di Indonesia meski undang?undang telah mengaturnya tetapi kenyataan tetap ada dan sedikit yang diproses secara hukum," katanya.

Kendati demikian, kata dia, sesuai regulasi baru norma Undang?undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa sanksi praktik politik uang akan diberikan pada pelaku bukan penerima uang.

"Bagi penerima politik uang dapat melaporkan pada tim penegakan hukum Terpadu (gakumdu) agar nantinya bisa diberikan sanksi pada pemberi uang. Haltitu berbeda pada Undang?Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang akan memberikan sanksi pidana pada keduanya," katanya.

Ia mengatakan panwas telah menginstruksikan pada panitia pengawas kecamatan untuk "blusukan" ke bawah mulai perkumpulan PKK, rukun tetangga (RT), dan kelompok petani memberikan sosialisasi tentang politik uang agar masyarakat menolak adanya praktik tersebut.

"Ini bentuk ikhtiar panwas turun ke bawah mensosialisasikan penolakan politik uang pada masyarakat. Kita akan mensosialisasikan sampai akar rumput," katanya.

Ia mengatakan jika dalam praktiknya masih ditemukan politik uang maka panwas akan akan kita proses sesuai mekanisme yang ada dengan melaporkan pada gakumdu yang terdiri atas petugas panwas, kepolisian, dan kejaksaan.

"Jika masih ada ditemukan praktik politik uang maka gakumdu yang akan memutuskan apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak dengan mengumpulkan alat bukti yang ada," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024