Cilacap, ANTARA JATENG - Petugas Kepolisian Sektor Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap lima orang kawanan pelaku pemalsuan ijazah kelompok belajar (kejar) Paket C atau setara sekolah menengah atas.

"Kasus pemalsuan ijazah ini terungkap ketika ada pendaftaran seleksi calon perangkat desa di Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto didampingi Kepala Polsek Kroya Ajun Komisaris Polisi AM Suryoprobo di Markas Polres Cilacap, Kamis.

Saat dilakukan penelitian berkas pada tanggal 17 Nopember 2017 di Balai Desa Ayam Alas, kata dia, panitia meragukan legalitas ijazah Paket C dari salah seorang pendaftar berinisial SKM (35) yang merupakan warga setempat.

Panitia selanjutnya melaporkan kasus dugaan ijazah palsu tersebut ke Polsek Kroya yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku serta menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat ijazah palsu.

Barang bukti yang disita di antaranya laptop, alat pemindai (scanner), printer warna, ratusan stempel berbagai instansi, dan beberapa lembar kertas untuk mencetak ijazah serta uang sejumlah Rp5,5 juta.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku SKM yang hanya mempunyai ijazah sekolah menengah pertama.

"SKM meminta tolong kepada dua orang kenalannya, masing-masing berinisial ADN (47), warga Desa Ayam Alas, dan AM (46), warga Kesugihan, Cilacap untuk membuatkan ijazah kejar Paket C untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa," katanya.

Menurut dia, ijazah palsu tersebut dibuat oleh AL (45) yang dibantu TSM (60), warga Kesugihan, Cilacap.

Dalam hal ini, AL membuat ijazah palsu tersebut dengan memindai ijazah asli dan selanjutnya dicetak pada kertas "buffalo" menggunakan printer warna.

Sementara TSM bertugas mencari logo hologram ijazah, stempel basah, serta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Untuk membuat satu ijazah palsu, SKM mengeluarkan uang sejumlah Rp5,5 juta," kata Kapolres.

Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024