Solo, ANTARA JATENG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II pesimistis mampu merealisasikan target penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp11,5 triliun.
"Saat ini penerimaan sudah mencapai 70,01 persen atau Rp8,1 triliun. Untuk mencapai 100 persen dengan sisa waktu ini agak berat," kata Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Rabu.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya merealisasikan target tersebut dengan melakukan upaya penagihan secara masif.
Selain itu, demi meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan kewajibannya di bidang perpajakan, pihaknya juga melakukan langkah hukum.
"Saat ini ada dua WP di bawah DJP Jateng II yang akan `digizeling`, tetapi untuk nama-nama WP tersebut tidak bisa kami sampaikan kepada publik," katanya.
Ia berharap dengan ditegakkan sanksi tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi WP yang sampai saat ini belum disiplin untuk memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.
Meski mengaku pesimistis mampu merealisasikan target tersebut, ia berharap dengan kondisi ekonomi di dalam negeri yang mulai membaik, akan meningkat pula serapan pajak.
"Saat ini ekonomi mulai membaik. Meski begitu geliat ekonomi tetap tergantung dari APBN dan APBD. Kalau serapan kurang maka usaha turunan akan terasa sekali dampaknya," katanya.
Ia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 dapat mendongkrak penerimaan pajak, termasuk di DJP Jateng II.
Mengenai penerapan PMK 165, kata dia, wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah melakukan amnesti pajak tetapi masih ada harta yang disembunyikan bisa segera melakukan pelaporan hartanya tanpa dikenakan sanksi.
Ia mengatakan dengan mengungkapkan sendiri asetnya, wajib pajak cukup membayar pajak penghasilan dengan tarif sesuai ketentuan, yaitu bagi orang pribadi umum 30 persen, badan umum 25 persen, dan penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar serta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp632 juta sebesar 12,5 persen.
"Saat ini penerimaan sudah mencapai 70,01 persen atau Rp8,1 triliun. Untuk mencapai 100 persen dengan sisa waktu ini agak berat," kata Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Rabu.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya merealisasikan target tersebut dengan melakukan upaya penagihan secara masif.
Selain itu, demi meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan kewajibannya di bidang perpajakan, pihaknya juga melakukan langkah hukum.
"Saat ini ada dua WP di bawah DJP Jateng II yang akan `digizeling`, tetapi untuk nama-nama WP tersebut tidak bisa kami sampaikan kepada publik," katanya.
Ia berharap dengan ditegakkan sanksi tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi WP yang sampai saat ini belum disiplin untuk memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.
Meski mengaku pesimistis mampu merealisasikan target tersebut, ia berharap dengan kondisi ekonomi di dalam negeri yang mulai membaik, akan meningkat pula serapan pajak.
"Saat ini ekonomi mulai membaik. Meski begitu geliat ekonomi tetap tergantung dari APBN dan APBD. Kalau serapan kurang maka usaha turunan akan terasa sekali dampaknya," katanya.
Ia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 dapat mendongkrak penerimaan pajak, termasuk di DJP Jateng II.
Mengenai penerapan PMK 165, kata dia, wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah melakukan amnesti pajak tetapi masih ada harta yang disembunyikan bisa segera melakukan pelaporan hartanya tanpa dikenakan sanksi.
Ia mengatakan dengan mengungkapkan sendiri asetnya, wajib pajak cukup membayar pajak penghasilan dengan tarif sesuai ketentuan, yaitu bagi orang pribadi umum 30 persen, badan umum 25 persen, dan penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar serta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp632 juta sebesar 12,5 persen.