Semarang, ANTARA JATENG - Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang yang membidangi impor Rudi Aji Hermawan mengingatkan kembali mengenai impor eksep.

“Impor eksep merupakan impor yang pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB," kata Rudi AJi Hermawan dalam kegiatan program pembinaan ketrampilan pegawai (P2KP) pada minggu kedua November 2017 di Semarang.

Impor eksep tersebut, lanjut Rudi, bisa saja dilakukan karena keadaan kahar yang menyebabkan barang tidak dapat dikeluarkan seluruhnya dari kawasan pabean. Hal tersebut mengacu dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016.

Dalam peraturan tersebut juga terdapat ketentuan bahwa barang yang belum dikeluarkan dari kawasan pabean (sisa eksep) dapat dikeluarkan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal SPPB. Selanjutnya beliau juga memaparkan prosedur penyelesaian barang impor eksep yang tercantum dalam lampiran IV perdirjen tersebut.

Rudi berharap pada P2KP tersebut tidak hanya memberikan pemahaman tidak hanya kepada petugas di seksi pelayanan impor, tetapi oleh seluruh peserta dengan bidang lainnya.



Pewarta : Humas Bea Cukai
Editor :
Copyright © ANTARA 2024