Semarang, ANTARA JATENG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberi kepastian mengenai nasib jutaan guru tidak tetap serta guru honorer.

"Status GTT saat ini tidak jelas, sebab mereka diangkat oleh kepala sekolah karena banyak sekolah yang kekurangan guru, di Jateng kekurangan guru mencapai 49.631 orang sehingga dalam kondisi darurat guru tersebut kepala sekolah berinisiatif mencari guru honorer," kata Ganjar di Semarang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Ganjar pada acara Focus Group Discussion dengan tema "Solusi Kekurangan Guru dan Permasalahan GTT di Jawa Tengah" yang diselenggarakan

Pemerintah Provinsi Jateng dan PGRI Jateng dengan mengundang pejabat Kemenpan-RB Kemendikbud, serta PGRI pusat.

Ganjar menyebutkan bahwa keberadaan guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer ternyata tidak diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah.

"Untuk mengangkat GTT, bupati dan wali kota tersandera Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan itu," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan bahwa GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun aturannya masih dibahas dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru.

"Saat ini rancangan peraturan pemerintah sudah kami kirim ke menteri sekretariat negara, jadi saat ini kami juga menunggu," katanya.

Ganjar kemudian mengirim pesan singkat kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan mendapat jawaban bahwa rancangan peraturan pemerintah masih di Kemenpan-RB.

Mengetahui balasan dari Mensesneg Pratikno, Ganjar meradang dan bertanya pada Herman apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu diperbolehkan.

Herman ternyata tidak tegas menjawab dan hanya menjelaskan bahwa dalam undang-undang kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.

Ganjar menilai Kemenpan RB ikut bertanggung jawab dalam kisruhnya permasalahan mengenai GTT dan PTT.

"Jika ternyata penggunaan PP 19 bisa, mengapa harus menunggu revisi PP 48?, permasalahan GTT tidak bisa diselesaikan dengan politik seterika begini," ujarnya.

Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan sehingga pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.

Dialog semakin menghangat ketika salah seorang pengurus PGRI Purbalingga mengatakan bahwa Pemkab Purbalingga akan mengangkat GTT secara resmi berdasarkan PP 19/2017.

PP itu adalah turunan dari UU guru dan dosen yang pada Pasal 59 ayat 3 menyatakan pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi kelangsungan proses belajar mengajar.

Ganjar juga meminta Kemenpan-RB dan Kemendikbud untuk segera berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT.

"Jika pengangkatan GTT tidak bisa serentak dan cepat, maka setidaknya Kemenpan-RB bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT," katanya.

Ganjar mengaku akan menghubungi Menpan-RB Asman Abnur agar segera mengambil langkah konkret dengan merevisi PP terkait nasib GTT.

Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024