Kudus, ANTARA JATENG - Tim gabungan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur soal perizinan mendirikan tempat pemotongan hewan (RPH) dilakukan dengan mendatangi langsung atau "door to door" pemiliknya, Rabu.

Tim gabungan tersebut terdiri atas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Polres Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Satpol PP.

RPH yang menjadi tujuan sosialisasi pertama di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, milik Ade Sari, Sukarman, dan Yanto.

Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Sa`diyah menjelaskan kedatangannya bersama tim dalam rangka menyosialisasikan tentang Perda Nomor 13/2017.

"Nantinya, para jagal diminta memotongkan hewan ternaknya ke RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul," ujarnya.

Dengan dilakukanya pemotongan hewan di RPH, kata dia, akan menjamin kualitas daging yang dihasilkan sehingga masyarakat Kudus akan memperoleh daging konsumsi sesuai aturan.

Hal itu, kata dia, juga sebagai upaya dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

"Tujuan lainnya, yakni upaya sejak dini meminimalkan pencemaran lingkungan," ujarnya.

Pemilik RPH swasta juga dipersilakan memberikan masukan terkait dengan kondisi RPH saat ini agar sesuai dengan kebiasaan para jagal sehingga nyaman membawa hewan ternaknya untuk dipotongkan dan tidak timbul keluhan.

Kalaupun ada masukan terkait perbaikan fasilitas, kata dia, akan diupayakan untuk dipenuhi sampai akhir tahun atau maksimal hingga diberlakukannya perda tersebut.

Selain itu, lanjut dia, pemkab juga menyediakan kendaraan pengangkut daging.

Pemilik RPH swasta Ade Sari mengungkapkan bahwa tiga jagal tradisional di Desa Bacin siap untuk memindahkan lokasi pemotongan hewan ke RPH.

"Hanya, sebagai masukan untuk lantai menuju ke `killing box` agar diberikan karpet karet agar hewan ternak yang melintas tidak terjatuh," ujarnya.

Ia juga berharap daging dari luar kota diperketat sehingga jagal lokal bisa meningkatkan jumlah hewan ternak yang dipotong.

Selama ini, kata dia, setiap jagal rata-rata memotong dua hingga tiga ekor hewan ternak.

Sosialisasi berikutnya menuju pemilik RPH swasta di Kecamatan Gebog yang terdapat tiga penjagal, yakni Muslih, Sunarti, dan Ulfa.

Tim menjelaskan tentang isi Perda nomor 13/2017 serta sanksinya jika melanggar.

Muslih mengaku tidak keberatan untuk membawa hewan ternaknya ke RPH Prambatan.

Hanya, lanjut dia, pihaknya juga harus mempertimbangkan terkait dengan jarak yang harus ditempuh menuju RPH, mengingat pedagang langganannya berada di Pasar Gebog dan Dawe.

Lokasi sosialisasi berikutnya di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo. Suyono, pemilik tempat pemotonga hewan, mengaku berencana membuat Tempat Pemotongan Hewan (TPH) sendiri, mengingat jumlah hewan ternak yang dipotong setiap harinya cukup banyak.

"TPH milik pemkab tentu tidak mampu menampung semua jagal di Kudus," ujarnya.

Sambil menunggu perizinan, kata dia, pihaknya akan membawa hewan ternak ke RPH Prambatan terlebih dahulu.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024