Magelang, ANTARA JATENG - Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat kepada 36 aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota setempat, Rabu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Pemkot Magelang Aris Wicaksono mengatakan mereka yang menerima SK tersebut terdiri atas golongan IV tercatat tujuh orang dan golongan III tercatat 29 orang.

Sebelumnya, Pemkot Magelang mengusulkan kenaikan pangkat untuk 37 pegawai. Sebanyak 36 orang telah mendapatkan nota persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional, sedangkan satu orang masih dalam proses persetujuan dari Presiden RI.

"Kenaikan pangkat kali ini, masuk dalam gelombang II periode 1 Oktober 2017," ujar Aris.

Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina mengharapkan penyerahan SK sebagai motivasi bagi pegawai untuk menjadi abdi negara yang berdedikasi dan berintegritas, demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia menjelaskan kenaikan pangkat sebagai penghargaan yang tinggi dari pemerintah atas prestasi dan dedikasi ASN dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dan negara.

"Untuk itu, para penerima SK hendaknya senantiasa bersyukur dan berupaya meningkatkan kinerja serta profesionalitas," katanya.

Ia menjelaskan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

"Selanjutnya akan diterapkan prinsip merit sistem dalam pelaksanaan manajemen ASN. Melalui sistem ini, kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar," katanya.

Sebagai konsekuensi, katanya, para ASN dituntut senantiasa mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kinerja.

Ia mengatakan Pemkot Magelang berkomitmen membantu meningkatkan prestasi kinerja dengan mengembangkan kompetensi aparatur.

"Mari kita dorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas ASN sehingga bisa memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata. (hms)


Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor :
Copyright © ANTARA 2024