Solo, ANTARA JATENG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Solo berharap taksi "online" atau daring mengikuti aturan dari pemerintah terkait uji KIR.

"Sebenarnya mengenai aturan uji KIR ini kan yang `ngatur` sudah pemerintah, baik pusat maupun provinsi. Harapan kami mudah-mudahan ini diikuti dan berjalan lancar," kata Ketua Organda Solo Joko Suprapto di Solo, Jumat.

Ia berharap dengan aturan-aturan pemerintah yang juga diterapkan kepada taksi "online", persaingan antara taksi konvensional dengan "online" dapat makin sehat.

"Mestinya begitu, semuanya juga `profit oriented`. Di sisi lain masyarakat juga ikut senang dengan adanya taksi `online` ini karena murah dan mudah. Meski demikian, di lapangan ada beberapa yang belum `match`," katanya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya menilai peraturan dari pemerintah belum diterapkan secara tepat di lapangan.

"Pengertian saya sejak dulu hanya plat kuning yang bisa menarik tarif dari penumpang, kalau plat hitam kan kendaraan pribadi, sedangkan plat merah khusus untuk kendaraan dinas. Peraturannya seperti itu," katanya.

Meski demikian, diakuinya, yang terjadi di lapangan tidak seperti itu. Padahal, menurut dia, untuk bisa memperoleh plat kuning butuh biaya yang tidak sedikit.

"Cari plat kuning sulit, belum nanti harus ada ada garansinya, harus dilengkapi radio, cat mobil harus sama, dan iuran wajib jasa raharja," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu kepada armada?taksi "online" untuk melakukan pengujian berkala atau uji KIR hingga akhir Januari 2018 atau tiga bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 tahun 2017 pada 1 November 2017.

Menurut dia, uji KIR merupakan satu kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan. Ia mengatakan uji KIR merupakan bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan.

Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024