Kudus, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada dua partai politik yang semua anggotanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan 14 parpol di Kudus.

"Hasil verifikasi administrasi terhadap 14 parpol di Kudus, hari ini (17/11) kami serahkan kepada masing-masing parpol untuk ditindaklanjuti," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi ditemui usai menyerahkan hasil verifikasi administrasi terhadap 14 parpol di aula KPU Kudus, Jumat.

Ia mengatakan, dari 14 parpol, terdapat enam parpol yang tidak memenuhi syarat ambang batas minimal jumlah keanggotaan dan dua parpol di antaranya semua anggotanya dinyatakan TMS.

"Dua parpol yang semua anggotanya dinyatakan TMS, kartu tanda anggota (KTA) dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) nomor KTA tidak sama karena di Sipol sembilan digit, sedangkan di KTA ada 13 digit," ujarnya tanpa menyebutkan parpol tersebut.

Sementara satu parpol, kata dia, tidak sesuai kaidah tertib administrasi.

Menurut dia, parpol memiliki hak untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kudus terhadap sejumlah anggotanya yang dinyatakan TMS.

Bagi parpol yang belum memenuhi syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Kudus sebanyak 832 orang, kata dia, tentunya akan melakukan perbaikan, karena ketika tidak dilakukan perbaikan konsekuensi secara nasional tentunya berpengaruh.

"Apakah nantinya bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 atau tidak, jika tidak ada upaya perbaikan," ujarnya.

Ia mengingat, bahwa KPU tidak meminta atau memerintahkan masing-masing parpol untuk melakukan perbaikan atas data anggota yang dinyatakan TMS.

Hanya saja, kata dia, ketika verifikasi faktual ada kekurangan, tentunya menjadi faktor KPU dalam memutuskan.

Meskipun demikian, parpol masih mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai 18 November hingga 1 Desember 2017.

Berdasarkan data hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kudus terhadap 14 parpol, dua parpol yang semua anggotanya dinyatakan TMS, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Garuda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PAN Kudus Sujatmiko ditemui usai menerima hasil verifikasi administrasi data salinan anggota parpol mengungkapkan, karena banyak yang TMS, maka menjadi konsekuensi PAN untuk dilakukan perbaikan.

"Kami optimistis, bisa diperbaiki dan nantinya bisa lolos verifikasi," ujarnya.

Ia mengakui, jumlah anggota PAN yang diserahkan sebelumnya seharusnya berkisar 850-an orang, namun tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jumlah anggotanya mencapai 2.195 orang.

"DPD PAN Kudus memang tidak memasukkan data tersebut ke Sipol, ketika perbaikan nantinya tentu akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan serupa," ujarnya.

Sementara itu, Partai Garuda dari 889 anggota yang diverifikasi ternyata salinan KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota, sehingga jumlah anggota yang memenuhi syarat tidak ada sama sekali.

Untuk PAN, tercatat mengalami permasalahan salinan KTA/KTP tidak sesuai dengan data anggota tercatat sebanyak 851 anggota, sementara potensi kegandaan dalam satu partai sebanyak 1.330 orang dan 14 orang ganda antarpartai.

Empat partai lain yang jumlah anggotanya di bawah ambang batas minimal, yakni PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PSI.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024