Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk empat tersangka judi sekaligus mengamankan uang Rp475 ribu dan kartu domino.
Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Rabu, mengatakan bahwa empat pelaku judi tersebut dibekuk saat polisi sedang melakukan patroli rutin di jalan raya Gringsing.
"Saat itu, kami curiga ada kerumunan orang di sebuah warung dan ada yang sedang memegang kartu domino. Kecurigaan kami ternyata benar di dalam warung itu ada beberapa orang sedang main judi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Eko Marudin mengatakan para tersangka adalah Sobirin dan bapaknya Ahmad Sonaji, keduanya warga Kutosari Gringsing, Rozikin, serta Sodikin keduanya Warga Kabupaten Kendal.
"Saat ini, empat tersangka sudah kami amankan. Adapun barang bukti kami sita untuk alat bukti kasus itu," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasat 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara.
Polisi, kata dia, akan bertindak tegas terhadap tindak perjudian sehingga masyarakat jangan mencoba-coba melakukan judi.
"Tidak ada toleransi dan akan kami tindak tegas bagi masyarakat maupun siapa saja yang melakukan judi," katanya.
Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Rabu, mengatakan bahwa empat pelaku judi tersebut dibekuk saat polisi sedang melakukan patroli rutin di jalan raya Gringsing.
"Saat itu, kami curiga ada kerumunan orang di sebuah warung dan ada yang sedang memegang kartu domino. Kecurigaan kami ternyata benar di dalam warung itu ada beberapa orang sedang main judi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Eko Marudin mengatakan para tersangka adalah Sobirin dan bapaknya Ahmad Sonaji, keduanya warga Kutosari Gringsing, Rozikin, serta Sodikin keduanya Warga Kabupaten Kendal.
"Saat ini, empat tersangka sudah kami amankan. Adapun barang bukti kami sita untuk alat bukti kasus itu," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasat 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara.
Polisi, kata dia, akan bertindak tegas terhadap tindak perjudian sehingga masyarakat jangan mencoba-coba melakukan judi.
"Tidak ada toleransi dan akan kami tindak tegas bagi masyarakat maupun siapa saja yang melakukan judi," katanya.