Banjarnegara, ANTARA JATENG - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono meluncurkan sekaligus meresmikan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

"KSWP adalah kegiatan yang dilakukan pemkab sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak," kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Banjarnegara, Selasa.

Bupati mengatakan, pelaksanaan KSWP tidak akan menghambat pelayanan perijinan selama masyarakat patuh menjalankan kewajibannya.

"Warga agar terlebih dahulu memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi, sebelum mengajukan dokumen perizinan," katanya.

Sementara itu, peluncuran program tersebut merupakan peluncuran keempat di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Rida Handanu.

"Dengan program KSWP ini , sebelum masyarakat mengajukan perizinan harus mendapatkan keterangan status wajib pajak," katanya.

Keterangan yang dimaksud, kata dia, adalah validasi NPWP dan kewajiban perpajakan dua tahun terakhir.

Layanan tersebut paling tidak mempunyai izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, izin usaha restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, ijin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, atau izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Kami berharap dengan berlakunya program KSWP kepatuhan perpajakan meningkat sehingga penerimaan pajak juga meningkat," katanya.


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024