Solo, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Solo akan menggratiskan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) dan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.

"Dengan adanya penggratisan ini diharapkan masyarakat segera mengurus IMB karena sampai saat ini masih banyak yang belum memilikinya," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis.

Ia mengatakan saat ini mekanisme penerapan kebijakan tersebut tengah disiapkan instansi terkait.

Menurut dia, relatif mahalnya biaya retribusi IMB dan banyaknya syarat administratif tersebut membuat sebagian pemilik bangunan enggan mengurus izin.

Terkait dengan teknis pemutihan IMB, dikatakannya, nantinya akan dirumuskan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Nantinya warga tinggal menyediakan foto bangunan saja untuk mengajukan pemutihan IMB. Pemilik bangunan juga harus bertanggung jawab, jangan sampai bangunannya roboh saat diberi izin," katanya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Solo Yosca Herman Soedradjad mengatakan Pemkot juga berencana menghapus tunggakan PBB untuk bangunan yang berdiri sebelum tahun 2018.

"Dispensasi ini berlaku bagi semua bangunan, termasuk bangunan usaha dan industri. Nantinya akan ada penjelasan lanjutan terkait detail dan mekanisme penerapan kebijakan," katanya.

Ia mengatakan melalui pembebasan tunggakan PBB tersebut Pemkot ingin mendapatkan data potensi pajak secara akurat mengingat hingga kini nilai tunggakan PBB berkisar Rp20-30 miliar.

"Dalam jangka panjang, manfaat pemutihan bisa dirasakan Pemkot, yaitu berupa peningkatan pendapatan dari sektor pajak, terutama PBB.Dengan adanya data valid maka kami memiliki dasar yang kuat untuk menagih wajib pajak," katanya.

Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024