Kudus, ANTARA JATENG - Puluhan warga dari Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, menggelar aksi berjalan mundur untuk menuntut penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi air di Pegunungan Muria Kudus.

Aksi unik tersebut di Kudus, dimulai dengan berjalan mundur mengelilingi Alun-Alun Kudus dilanjutkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kudus di Jalan Jenderal Sudirman.

Para peserta aksi yang mengenakan kaos bertuliskan "save air Muria" juga menarik mainan truk tangki sebagai bentuk protes atas eksploitasi air Pegunungan Muria dengan menggunakan armada tersebut.

Menurut Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik yang juga koordinator aksi, Achmad Fikri, aksinya sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menghentikan tempat usaha penjualan air pegunungan tersebut.

Ia mengatakan aksi berjalan mundur simbol kemunduran penerapan aturan karena pemerintah setempat tidak segera mengeksekusi pelaku eksploitasi air pegunungan.

Beberapa tempat penjualan air pegunungan, kata dia, memang sudah ada upaya penyegelan, namun belum ada penindakan lebih lanjut karena beberapa tempat usaha yang sudah tersegel masih beroperasi.

"Kami melindungi hak-hak petani, karena air bukanlah untuk diperjualbelikan, melainkan untuk kebutuhan bersama," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah tidak boleh kalah dengan pelanggar aturan karena sumber air di Pegunungan Muria Kudus tidak untuk dikomersialkan.

Pasalnya, kata dia, air merupakan kebutuhan pokok bagi semua makhluk hidup, air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat tergantikan oleh apapun.

Untuk itu, lanjut dia, dalam pengelolaanya harus tetap menjamin pemenuhan kebutuhan semua mahluk hidup.

Ia menganggap selama ini sksploitasi sumber air dari Pegunungan Muria secara ilegal makin tidak terkendali untuk tujuan komersial.

"Setiap hari, sekurangnya jutaan liter air dari Pegunungan Muria dieksploitasi," ujarnya.

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana telah melakukan sosialisasi, memberikan peringatan sampai tiga kali terkait dengan penghentian pengusahaan sumber daya air, namun diketahui bahwa para pengusaha tersebut tidak mengindahkan karena mereka tetap melakukan kegiatan usaha memperjualbelikan air permukaan tersebut.

Padahal, kegiatan mereka melanggar UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan dan melanggar Perda Provinsi Jateng Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah.

Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah startegis untuk melakukan tindakan eksekusi dan melakukan pengawasan setelah eksekusi untuk menjamin agar praktik eksploitasi air permukaan benar-benar berhenti.

Ia juga mengemukakan pentingnya usaha mengembalikan sumber-sumber air tersebut untuk kepentingan irigasi pertanian dan menjamin tidak akan terjadi lagi perusakan lingkungan.

Kajari Kudus Herlina Setyorini menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung melaporkannya secara resmi kepada kejaksaan.

"Silakan dilaporkan secara tertulis. Nanti akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengungkapkan kepolisian tidak tinggal diam terkait dengan permasalahan itu. Pihaknya sudah ada mengamankan dua truk tangki karena melanggar aturan.

Beberapa waktu lalu, para pengunjuk rasa juga menggelar aksi jalan kaki ke Kantor Gubernur Jateng di Semarang untuk menuntut penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi air di Pegunungan Muria Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024