Solo, ANTARA JATENG - Penerimaan pajak di Kota Solo hingga triwulan III tahun 2017 sudah mencapai Rp211 miliar atau 79,43 persen dari target penerimaan hingga akhir tahun ini sebesar Rp265,6 miliar.

"Perolehan saat ini sudah melampaui target triwulan III yaitu 75 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Sudrajad di Solo, Rabu.

Ia mengatakan tingginya perolehan pajak hingga triwulan ketiga 2017 tersebut cukup menggembirakan bagi Pemkot Solo karena pada komposisi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo pajak daerah menempati posisi teratas dengan porsi mencapai 86,57 persen.

Yosca mengatakan untuk pajak daerah ini di antaranya ada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Berdasarkan data, dikatakannya, realisasi PBB tergolong tinggi dengan angka mencapai 90,91 persen atau dengan nilai Rp59 miliar.

Menurut dia, selebihnya PAD diisi dari retribusi, penjualan aset, berbagai macam denda, serta sumber pendapatan lain-lain yang sah.

"Dalam hal ini, pajak dan retribusi masih menjadi andalan Pemkot dalam hal PAD," katanya.

Pihaknya berharap dengan sisa waktu yang ada setoran pajak dapat melampaui target awal yang sudah ditentukan.

"Saat ini tinggal sekitar 20 persen target yang harus dicapai, kami tidak hanya ingin mencapai target tetapi bisa lebih dari ini," katanya.


Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024