Kudus, ANTARA JATENG - Perekrutan anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat hingga kini masih sepi peminat.

Menurut anggota KPU Kudus Eni Misdayani di Kudus, Rabu, jumlah pendaftar PPS hingga saat ini baru 208 pendaftar, sedangkan kebutuhannya mencapai 396 orang.

"Setiap desa, seharusnya terdapat tiga anggota PPS. Akan tetapi, untuk antisipasi ketika ada yang mundur, maka kami membutuhkan 792 orang," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, untuk setiap desa terdapat enam orang, tiga orang di antaranya untuk proses pergantian antarwaktu (PAW).

Pendaftaran PPS, kata Eni, dibuka sejak tanggal 12 Oktober 2017 dan berakhir pada 1 November 2017.

Dari 208 pendaftar, kata dia, ada beberapa desa yang belum ada pendaftarnya sama sekali.

Di antaranya, Desa Ploso (Kecamatan Jati), Desa Kedungsari, Menawan, dan Rahtawu (Kecamatan Gebog), serta Desa Kaliwungu (Kecamatan Kaliwungu), Desa Terban (Kecamatan Jekulo).

Ia memprediksi, pendaftarnya akan bertambah, menyusul banyaknya pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tidak lolos, sehingga mencoba peruntungan dengan mendaftar sebagai calon anggota PPS.

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum ada pendaftar, katanya, KPU Kudus akan memperpanjang masa pendaftarannya.

Hal itu, kata Eni, merujuk surat edaran dari KPU Jawa Tengah untuk melakukan perpanjangan pendaftaran selama dua hari.

"Kondisi yang terjadi di Kudus, juga dialami di kabupaten/kota lainnya di Jateng," ujarnya.

Ia mempersilakan, warga yang tertarik menjadi anggota PPS untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024