DPR Akhirnya Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
Rabu, 25 Oktober 2017 7:30 WIB
Arsip Foto. Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2017). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, ANTARA JATENG - DPR akhirnya memutuskan menyetujui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan
suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada Selasa.
"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Fadli Zon menjelaskan pemungutan suara dilakukan setelah forum lobi antarpimpinan fraksi, yang dilakukan saat rapat paripurna diskors, tidak mencapai mufakat karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.
Sebagaimana laporan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Fadli mengatakan, ada empat fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, dan tiga fraksi yang tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi tersebut disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi.
Menurut Fadli, dalam forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 orang.
Fadli menanyakan satu persatu sikap fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang 108 anggotanya hadir.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Seluruh anggota Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, demikian pula dengan anggota Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKB.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang dan Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi.
Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang sempat diskors mulai pukul 13.45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai forum lobi pada pukul 15.48 WIB.
"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Fadli Zon menjelaskan pemungutan suara dilakukan setelah forum lobi antarpimpinan fraksi, yang dilakukan saat rapat paripurna diskors, tidak mencapai mufakat karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.
Sebagaimana laporan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Fadli mengatakan, ada empat fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, dan tiga fraksi yang tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi tersebut disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi.
Menurut Fadli, dalam forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 orang.
Fadli menanyakan satu persatu sikap fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang 108 anggotanya hadir.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Seluruh anggota Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, demikian pula dengan anggota Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKB.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang dan Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi.
Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang sempat diskors mulai pukul 13.45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai forum lobi pada pukul 15.48 WIB.
Pewarta : Riza Harahap
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR RI dorong Blora jadi magnet event otomotif dan lahirkan pembalap muda Indonesia
15 August 2026 20:43 WIB
Prabowo: PT DSI berhasil menemukan potensi tambahan pendapatan 5 miliar dolar AS
14 August 2026 14:04 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Tim SAR kembali sisir daratan Carita hingga Pantai Anyer cari jurnalis dan kru kapal yang hilang
17 September 2026 9:31 WIB
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF hingga tewas terancam dipecat
16 September 2026 12:51 WIB
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Basarnas mencari 129 korban KM Virgo hingga 2.600 mil laut dari titik koordinat
14 September 2026 14:40 WIB
Tiga kapal TNI AL dilibatkan untuk pencarian lima jurnalis di Selat Sunda
10 September 2026 11:32 WIB
KPK menduga ada tarif tertentu untuk promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang
10 September 2026 10:40 WIB