Biak, ANTARA JATENG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 28 juta perempuan Indonesia dari
total 123 juta jumlah perempuan pernah mengalami berbagai kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Konvensi PBB telah mengamanatkan untuk semua elemen masyarakat agar menghentikan dan melindungi kaum perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise setelah membuka sosialiasi perlindungan dan penelantaran anak kepada tokoh adat dan kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor, Selasa.
Menurut Menteri Yohana, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2014 serta tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sosialiasi kekerasan dan penelantaran anak kepada pemuka adat di Kabupaten Biak Numfor, menurut Menteri Yohana, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam peran adat guna melindungi anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
"Status perempuan di dalam kehidupan masyarakat adat Biak sangat lemah sehingga rentan mengalami terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga," ujar Menteri Yohana.
Dia berharap melalui sosialisasi dan diskusi dalam struktur masyarakat adat diharapkan tidak lagi memandang perempuan dalam kondisi lemah tetapi ia diberikan peran yang sama dalam kehidupan rumah tangga.
"Perempuan punya peran besar karena ia melahirkan generasi baru di tanah Papua sehingga harus bebas dari berbagai tindak kekerasan dan penelantaran anak," katanya.
Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan dan penelantaran anak dibuka Menteri Yohana Yembise berlangsung di Hotel Asana Biak Kota, Selasa (24/10)
Ikut mendampingi Menteri Yohana Yembise diantaranya Sekda Biak Markus Oktovianus Mansnembra serta pemuka adat di Kabupaten Biak Numfor.
"Konvensi PBB telah mengamanatkan untuk semua elemen masyarakat agar menghentikan dan melindungi kaum perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise setelah membuka sosialiasi perlindungan dan penelantaran anak kepada tokoh adat dan kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor, Selasa.
Menurut Menteri Yohana, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2014 serta tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sosialiasi kekerasan dan penelantaran anak kepada pemuka adat di Kabupaten Biak Numfor, menurut Menteri Yohana, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam peran adat guna melindungi anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
"Status perempuan di dalam kehidupan masyarakat adat Biak sangat lemah sehingga rentan mengalami terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga," ujar Menteri Yohana.
Dia berharap melalui sosialisasi dan diskusi dalam struktur masyarakat adat diharapkan tidak lagi memandang perempuan dalam kondisi lemah tetapi ia diberikan peran yang sama dalam kehidupan rumah tangga.
"Perempuan punya peran besar karena ia melahirkan generasi baru di tanah Papua sehingga harus bebas dari berbagai tindak kekerasan dan penelantaran anak," katanya.
Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan dan penelantaran anak dibuka Menteri Yohana Yembise berlangsung di Hotel Asana Biak Kota, Selasa (24/10)
Ikut mendampingi Menteri Yohana Yembise diantaranya Sekda Biak Markus Oktovianus Mansnembra serta pemuka adat di Kabupaten Biak Numfor.