Semarang, ANTARA JATENG -  Keluarga Alumni BEM Universitas Diponegoro Semarang mendesak aparat kepolisian membebaskan sejumlah aktivis mahasiswa yang ditangkap menyusul unjuk rasa pada 20 Oktober 2017.

"Mendesak Polda Metro Jaya untuk membebaskan mahasiswa yang ditersangkakan dan/atau ditahan sejak 20 Oktober, supaya mendapat perlakukan yang sama di mata hukum (equal before the law), dan tidak diperlakukan sebagai pembuat kerusuhan," demikian desakan Keluarga Alumni BEM Undip yang diteken 17 alumni BEM Undip, Senin.

Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa di depan Istana Merdeka pada Jumat malam, 20 Oktober 2017, berakhir dengan diamankannya sembilan pengunjuk rasa.

Dalam keterangan tertulisnya, Hadi Santoso, salah seorang dari Keluarga Alumni BEM Undip, mengingatkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Namun, katanya, di negeri yang mengaku telah meninggalkan otoritarianisme, ternyata menyampaikan kritik dan pendapat malah dilawan dengan kekerasan.

"Pemerintah jangan antikritik karena kritik bagian dari demokrasi," ujar Hadi Santoso yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Menurut dia, kekuasaan dan aparat seharusnya mengajak dialog dan beradu argumentasi ketika menghadapi kritik mahasiswa. "Mereka adalah generasi intelek yang kelak menggantikan pemimpin sekarang ini. Jadi, jangan suguhi mereka dengan represivisme," katanya.

KA BEM Undip mendukung demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh elemen mahasiswa sebagai bentuk kontrol kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Mereka mengecam tindakan represif aparat dalam menyikapi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 45 dan penggunaan kekerasan dalam mengamankan demonstrasi yang dilaksanakan oleh BEM Seluruh Indonesia pada 20 Oktober 2017.

Pewarta : Achmad Zaenal M
Editor :
Copyright © ANTARA 2024