Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak perlu diwarnai oleh kepentingan fragmentasi birokrasi yang dampaknya tidak positif terhadap efisiensi dan efektivitas birokrasi dan regulasi yang produktif, kata dosen Komunikasi Politik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Semarang Suryanto.

"Jika hal itu dibiarkan, negara ini bisa mengalami kemunduran dalam penegakan hukum," katanya di Semarang, Senin, ketika merespons wacana Polri membentuk Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia melihat Polri sedang melakukan pembenahan di internalnya untuk lebih meningkatkan efektivitas. Akan tetapi, janganlah kemudian menarik diri ke arah politik.

Suryanto mengingatkan bahwa reformasi birokrasi saat ini mendorong perampingan dan mencegah terjadinya fragmentasi antarlembaga.

Menurut dia, konteks penegakan hukum harus membangun kualitas hukum itu sendiri melalui pendekatan rasa keadilan.

"Ini menjadi program yang didengungkan Jokowi melalui Nawacita, salah satunya penegakan hukum dan membangun demokrasi," kata dosen STIKOM Semarang itu.

Membangun hukum seperti itu, kata Suryanto, institusi penegak hukum harus betul-betul memberikan citra rasa keadilan, jangan sampai tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Hal inilah yang menjadi taruhan dari pemerintahan Jokowi.

Menyinggung keberadaan KPK, dia mengatakan bahwa ada harapan institusi ini memberi konstribusi dalam membantu Polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun, pada kenyataannya telah jauh melangkah meninggalkan Polri dan kejaksaan dalam hal koordinasi dan pemberian supervisi.

"Hal inilah yang mendorong terjadinya miscommunication antara ketiga lembaga, yakni KPK, Polri, dan kejaksaan, kemudian justru mendorong potensi benturan antara ketiga lembaga tersebut," kata dosen Komunikasi Politik itu.

Sebuah catatan dan pekerjaan rumah yang terpenting bagi pemerintahan saat ini, menurut Suryanto, adalah bagaimana membangun sebuah institusi hukum berjalan efektif tanpa tendensi sebagai alat penguasa maupun kepentingan politik tertentu, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Polri, KPK, dan kejaksaan, katanya lagi, harus tetap mengedepankan asas keadilan yang sama kepada semua warga negara di mata hukum, atau tidak boleh ada upaya tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Pewarta : Kliwantoro
Editor :
Copyright © ANTARA 2024