Shanghai, ANTARA JATENG - Apple menyebut langkah hukum Qualcomm untuk
melarang penjualan iPhone di China "tidak berdasar", perselisihan
terbaru dalam sengketa mengenai hak paten antara kedua raksasa teknologi
Amerika Serikat itu.
Apple membantah klaim Qualcomm itu.
AFP mengutip laporan Bloomberg
News pada Sabtu (14/10) bahwa Qualcomm mengajukan gugatan hukum di
Beijing untuk mengupayakan larangan perakitan dan penjualan iPhone di
China -- basis penting produksi dan penjualan Apple.
Kedua perusahaan California tersebut menyengketakan klaim Apple bahwa Qualcomm menyalahgunakan kekuasaan pasarnya atas chipset telepon seluler tertentu untuk menuntut royalti yang tidak adil.
Apple
mengajukan gugatan hukum di Amerika Serikat pada Januari, juga di
negara lain tempat Qualcomm menghadapi pemeriksaan otoritas
antimonopoli.
Qualcomm balas menggugat Apple atas royalti.
Menanggapi
tuntutan Qualcomm di Beijing, Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan
bahwa: "Klaim ini tidak berdasar dan, seperti beberapa manuver hukum
mereka yang lain, kami yakin upaya hukum terbaru ini akan gagal."
AFP tidak bisa segera mendapatkan salinan gugatan Qualcomm.
Bloomberg
melaporkan gugatan tersebut diajukan pada 29 September di pengadilan
kekayaan intelektual, dan mengatakan gugatan dikonfirmasi oleh juru
bicara Qualcomm.
Masih belum jelas berapa banyak peluang kasus Qualcomm di China, tempat sejumlah besar pekerja bekerja di pabrik-pabrik iPhone.
Hak
paten Qualcomm meliputi manajemen daya dan teknologi layar sentuh
bernama Force Touch yang digunakan Apple di iPhone saat ini menurut
laporan Bloomberg, mengutip Qualcomm.
Apple membantah klaim Qualcomm itu.
"Dalam
bertahun-tahun perundingan kami dengan Qualcomm, paten-paten ini tidak
pernah dibahas dan faktanya hanya diakui dalam beberapa bulan terakhir,"
demikian pernyataan Apple.