Jakarta, ANTARA JATENG - Presiden Joko Widodo menerima Dewan Pimpinan
Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Merdeka
Jakarta, Senin.
Menurut Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, pertemuan itu antara lain untuk melaporkan pertemuan LVRI terkait pemilihan pengurus baru.
"Masa kepengurusan kan lima tahun, kepengurusan kami 2012-2017 sehingga perlu dipilih pengurus baru periode berikutnya," kata Rais Abin seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Ia menyebutkan pertemuan itu untuk menentukan kepengurusan baru DPP LVRI akan berlangsung Selasa (17/10) di Hotel Borobudur Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Rais Abin didampingi sejumlah pengurus LVRI lainnya.
Sementara itu Presiden Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu didampingi oleh Menhan Ryamizard Ryacudu dan Mensesneg Pratikno.
LVRI merupakan organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun waktu 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.
Menurut UU Nomor 15 tahun 2012 pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.
Menurut Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, pertemuan itu antara lain untuk melaporkan pertemuan LVRI terkait pemilihan pengurus baru.
"Masa kepengurusan kan lima tahun, kepengurusan kami 2012-2017 sehingga perlu dipilih pengurus baru periode berikutnya," kata Rais Abin seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Ia menyebutkan pertemuan itu untuk menentukan kepengurusan baru DPP LVRI akan berlangsung Selasa (17/10) di Hotel Borobudur Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, Rais Abin didampingi sejumlah pengurus LVRI lainnya.
Sementara itu Presiden Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu didampingi oleh Menhan Ryamizard Ryacudu dan Mensesneg Pratikno.
LVRI merupakan organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun waktu 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.
Menurut UU Nomor 15 tahun 2012 pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.