Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi III DPR hari ini akan menggelar rapat
koordinasi dengan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan
Kejaksaan Agung untuk membahas penanganan tindak pidana korupsi.
"Agenda rapat koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam hal penanganan Tipikor. Selama 15 tahun KPK berdiri kita belum melihat kemajuan yang signifikan dalam menekan perilaku koruptif, bahkan sebaliknya, makin masif," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan dia ingin pemberantasan korupsi berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menyebut pola penanganan korupsi yang diterapkan KPK sekarang "justru kontraproduktif bagi pembangunan nasional".
"Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpinan proyek, kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi.
"Karena kita tahu bahwa proses penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi rawan hanky- panky, mulai dari pengaduan masyarakat, penyadapan, penyidikan hingga penuntutan dan pengamanan barang bukti atau barang sitaan," katanya.
Mengenai rencana penyelenggaraan penuntutan satu atap dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), ia mengatakan bahwa untuk itu tidak diperlukan undang-undang baru.
"Dan terkait anggaran tidak ada masalah karena Komisi III DPR sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depannya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus Tipikor besar yang tidak bisa ditangani Polri dan Kejaksaan," ujarnya.
"Agenda rapat koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam hal penanganan Tipikor. Selama 15 tahun KPK berdiri kita belum melihat kemajuan yang signifikan dalam menekan perilaku koruptif, bahkan sebaliknya, makin masif," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan dia ingin pemberantasan korupsi berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menyebut pola penanganan korupsi yang diterapkan KPK sekarang "justru kontraproduktif bagi pembangunan nasional".
"Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpinan proyek, kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa harus ada keselarasan dalam merealisasikan agenda pemberantasan korupsi.
"Karena kita tahu bahwa proses penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi rawan hanky- panky, mulai dari pengaduan masyarakat, penyadapan, penyidikan hingga penuntutan dan pengamanan barang bukti atau barang sitaan," katanya.
Mengenai rencana penyelenggaraan penuntutan satu atap dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), ia mengatakan bahwa untuk itu tidak diperlukan undang-undang baru.
"Dan terkait anggaran tidak ada masalah karena Komisi III DPR sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depannya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus Tipikor besar yang tidak bisa ditangani Polri dan Kejaksaan," ujarnya.