Temanggung, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung membuka pendaftaran pemantau Pilkada Kabupaten Temanggung dan Jawa Tengah 2018.

Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Yami Blumut di Temanggung, Senin mengatakan pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung pada 12 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2018.

Hal tersebut sesuai diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2017, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia mengatakan pemantau dan tata cara pemantauan diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia mengatakan ketentuan pemantau harus memenuhi persyaratan, yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Temanggung.

Ia menuturkan lembaga pemantau harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, meliputi profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

Alokasi anggota pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan. Rencana, jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.

Kemudian nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantauan pemilihan, pas foto terbaru pengurus lembaga pemantauan pemilihan. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantauan pemilihan

Selain itu, katanya juga menyerahkan surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi pemantau pemilihan asing.

"Kepada lembaga yang akan mendaftar sebagai lembaga pemantau segera melengkapi persyaratan dan mendaftar ke KPU Kabupaten Temanggung," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024