Solo, ANTARA JATENG - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, melakukan evaluasi terkait Surat Edaran Nomor 2702/UN27.07/HK/2017 yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Pertanian UNS mengenai tata tertib berpakaian.

"Mengenai surat edaran ini tampaknya dibuat secara tergesa-gesa, contoh melihat SE ini tertanggal 20 September 2017, sedangkan dalam klausul menyebutkan SE ini mendasarkan pada hasil konsultasi sidang pleno senat fakultas dan universitas tanggal 27 September 2017," kata Rektor UNS Ravik Karsidi di Gedung Rektorat UNS Solo, Kamis.

Ia mengatakan secara aturan hukum surat menyurat, surat edaran tersebut sudah pasti tidak sah.

Surat edaran tersebut mengatur tentang kewajiban dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa memperlihatkan wajah ketika berkomunikasi dengan teman sejawat maupun unsur civitas akademika yang lain.

Tujuannya adalah agar tidak mengganggu kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi dan demi kejelasan identitas dan kejelasan komunikasi.

Selain itu, mengacu pada peraturan rektor nomor 582 tahun 2016 yang disebutkan pada bab 18 pasal 27 ayat 4 dan 5, pihaknya menilai Fakultas Pertanian terburu-buru dalam menerjemahkannya.

"Yang diacu ini adalah berhubungan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan program sarjana. Bab 18 tentang etika ademik dan khusus pasal 27 ayat 5 yaitu dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa wajib menaati etika ademik yang berlaku di universitas, yang meliputi etika bertutur kata, bersikap, berpakaian, dan berperilaku," katanya.

Selanjutnya, dikatakannya, pada peraturan tersebut disampaikan pihak yang melanggar kode etik dan tata kehidupan kemahasiswaan akan memperoleh sanksi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, tentang etika ademik tersebut akan diatur sendiri secara terpisah.

"Mengenai aturan ini sudah dibuat pada 2016. Kami bersama senat belum mengatur tentang harus seperti apa berpakaian. Mungkin maksud Fakultas Pertanian berupaya menerjemahkan tetapi terlalu tergesa-gesa sehingga menghasilkan sesuatu yang belum maksimal," katanya.

Menyikapi hal itu, pihaknya akan membentuk tim ad hock untuk mengevaluasi surat edaran Dekan Fakultas Pertanian UNS tersebut. Selain itu, tim tersebut juga bertugas menerjemahkan pasal 27 yang belum diatur secara terpisah tersebut.

"Kami sepakat dengan ketua senat, ketua tim untuk evaluasi ini ditunjuk sekretaris senat universitas Prof Sahid Teguh Widodo. Dalam waktu tidak lama juga akan disahkan beberapa anggota," katanya.

Ia mengatakan karena SE tersebut sedang dievaluasi maka SE dari Dekan Fakultas Pertanian UNS tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, salah satu mahasiswa bercadar UNS Fatima Nida berharap agar surat edaran tersebut segera ditarik karena meresahkan sejumlah mahasiswa khususnya yang bercadar.

"Mudah-mudahan SE tersebut tidak jadi diberlakukan karena itu kan hak kami. Ini kan ibadah sunah," kata mahasiswa semester 3 FKIP UNS tersebut.


Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2024