Jepara, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah masih membantu pengejaran seorang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jepara yang kabur pada Selasa (19/9).

"Hingga kini, kami masih berupaya membantu pengejaran napi tersebut," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Suharta di Jepara, Rabu.

Tempat tinggal napi yang berada di Wedung, Kabupaten Demak tersebut, kata dia, juga sudah didatangi.

Hanya saja, kata dia, petugas belum menemukan napi kasus penipuan tersebut.

Terkait tindak kejahatan lain yang diduga dilakukan napi tersebut karena membawa sepeda motor orang lain, dia mengaku, belum bisa memastikan.

"Kami masih menunggu laporan dari pemilik sepeda motor tersebut," ujarnya.

Apabila yang bersangkutan memiliki niat jahat meminjam sepeda motor, kemudian tidak mengembalikan, kata dia, yang bersangkutan bisa disangka penggelapan.

Selain menunggu laporan resmi dari pemilik kendaraan, Polres Jepara juga menunggu surat resmi dari Rutan kelas II B Jepara.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang narapidana bernama Sudarsono yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, diperkirakan terjadi pada Selasa (19/9) pukul 08.00 WIB melarikan diri.

Upaya melarikan diri terbantu dengan adanya sepeda motor milik saudaranya yang dipinjam napi tersebut.

Sudarsono sejak beberapa bulan terakhir dipercaya oleh Rutan kelas II B Jepara sebagai tenaga kebersihan di kompleks Rutan tersebut.

Karena dinilai telah memenuhi sejumlah prosedur keamanan maksimal hingga minimal, akhirnya Sudarsono yang sebelumnya dijatuhi hukuman selama satu tahun lima bulan itu dipercaya membersihkan halaman Rutan Jepara.

Hanya saja, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan untuk melarikan diri, meskipun dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa pulang ke rumah karena pengajuan cuti bersyaratnya sudah diproses.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Rutan Kelas II B Jepara Slamet Wuryono, kaburnya napi tersebut menggunakan sepeda motor saudaranya memang ada kecurigaan.

Apalagi, jam besuk napi dimulai pukul 09.00 WIB.

Di dalam kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri tersebut, juga terdapat STNK serta BPKB.

Meskipun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Jepara untuk menyelidikinya.

Atas peristiwa kaburnya salah satu napi tersebut, pihak Rutan Kepasa II Jepara menyerahkan sepenuhnya kemungkinan adanya sanksi atas hal itu kepada pimpinannya di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024