Pekalongan, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, segera melakukan proses pemberhentian wali kota dan pengangkatan wakil wali kota untuk menjabat Wali Kota Pekalongan.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa DPRD akan secepatnya menggelar rapat pimpinan bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menyusun tahapan yang harus ditempuh.

"Kami akan bergerak cepat karena batas waktunya hanya 10 hari, terhitung setelah Wali Kota Pekalongan meninggal dunia pada hari Kamis (7/9)," katanya.

Ia mengatakan ada pun agenda rapat paripurna pemberhentian wali kota dan pengangkatan wakil wali kota untuk menjabat Wali Kota Pekalongan, DPRD masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah mengajukan surat itu ke Kemendagri. Kemudian setelah ada surat balasan, kami akan secepatnya mengaggendakan rapat paripurna," katanya.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, kata dia, dipastikan akan menggantikan Alf Arslan Djunaid (wali kota sebelumnya) sebagai Wali Kota Pekalongan melalui proses yang sama.

Menurut dia, mekanisme tentang pergantian posisi wali kota dan pengisian wakil wali kota sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Namun, karena masa jabatan wali kota masih tersisa lebih dari 18 bulan maka posisi wakil wali kota harus diisi calon yang boleh diajukan oleh partai politik (parpol) pengusung," katanya.


Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024