Boyolali, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Boyolali berhasil pengungkap kasus spesialis pembobol swalayan dengan menangkap dua pelaku bersama barang buktinya di sebuah swalayan Dusun Kenteng, Desa Penggung, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kepala Polres Boyolai AKBP Aries Andi di Boyolali, Selasa, mengatakan, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang melakukan aksi pembobolan di sebuah swalayan Dusun Kenteng Desa Penggung Boyolali, pada Kamis (31/8) dini hari.

Dua tersangka tersebut, yakni Agus J. Muntono (44) warga Dukuh Ringinanom, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen dan Sony Setiyadi alias Oploy (27) warga Klayan, Kecamatan Gunungjati, Cirebon, Jawa Barat yang ditangkap oleh petugas di rumahnya, pada Senin (4/9).

Namun, polisi hingga sekarang masih melakukan mengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, yakni Jangkung, Rizal, dan Butar.

Kapolres mengatakan kawanan penjahat spesialis membobol swalayan tersebut saat melakukan aksinya di Dukuh Kenteng ketahuan oleh polisi yang sedang patroli di daerah itu.

Petugas bersama warga berhasil menggagalkan aksi kawanan penjahat yang berjumlah lima orang, saat menguras barang-barang dari swalayan dimasukkan ke mobil Avansa.

Mobil warna perak tersebut dengan Nopol B-1823-KFS diparkir di depan toko swalayan saat didekati oleh petugas, para pelaku langsung kabur meninggalkan mobilnya.

Polisi curiga karena pintu belakang mobil dalam kondisi terbuka. Saat anggota mendekati ke toko modern tersebut, dan para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Petugas polisi bersama sejumlah warga setempat yang melihat kejadian itu, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, mereka kabur masuk ke kebun dan sempat menyeberangi sungai lalu ke arah timur.

Polisi menemukan sejumlah barang dagangan dari swalayan yang dimasukkan ke dalam mobil. Totalnya diperkirakan mencapai Rp80 juta yang dijadikan barang bukti. Mobil Avansa warna perak bopol B-1823-KFS, peralatan seperti linggis, gunting besar, pisau, gunting, kunci leter T dapat dijadikan barang bukti.

Para kawan penjahat tersebut mengaku sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan yang sama selain di wilayah Boyolali, juga Kabupaten Grobogan, Pati, Demak dan Kudus, dan Jepara.

Tersangka Agus mengaku dalam aksinya mempunyai tugas membawa barang hasil curian, dan nanti dijual ke seorang pengepul.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363, tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024