Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan uang jual-beli hewan kurban senilai Rp1 miliar dengan menangkap pelakunya di depan Pasar Ampel Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Pelaku penggelapan uang jual-beli hewan kurban tersebut yakni WDP (25) warga Kampung Turi RT 006/ RW 009 Kelurahan Cemani, Grogol, Sukoharjo yang ditangkap di Boyolali, pada Minggu (3/9), sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di sela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Senin.

Menurut Kapolresta, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp77 juta, buku tabungan BCA atas nama Heny Wahyu Kusumawardani. Sedangkan dari tangan tersangka disita uang tunai Rp140 juta, dua buah handphone, nota jual beli sapi dan kartu ATM BCA atas nama Heny Wahyu Kusumawardani.

"Kami bekerja setelah menerima laporan para korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi berhasil menangkap tersangka WDP di depan Pasar Ampel Boyolali, Minggu (3/9), sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres.

Tersangka menerima pesanan dan uang pembelian hewan kurban sapi dari warga atau kelompok petani, tetapi dia tidak mengirimkan ternaknya sesuai dengan pesanan. Hewan kurban sapi yang telah dibeli oleh tersangka justru dijual murah kepada pembeli, sehingga semua pesanan tidak dapat terpenuhi.

Bahkan, uang hasil jual beli hewan kurban sapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kapolresta mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku ada tiga kelompok yang menjaid korban penipuan tersebut yakni petani asal Wonogiri, investor dan warga masyarakat yang membeli hewan ternak untuk kurban.

"Jumlah korban sementara sekitar 32 orang dalam kasus ini, tapi masih dalam pengembangan. Kerugian material yang sudah terdata sekitar Rp1 miliar. Kami berharap warga yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku Wahyu, segera melapor ke Polresta," katanya.

Atas perbuatan tersangka Wahyu tersbeut dapat dijerat dengan Pasal 372/ 378 KUHP, tentang Penipuan. dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlalu mudah percaya terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak wajar.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024