Kudus, ANTARA JATENG - Puluhan pengusaha air Pegunungan Muria di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha penjualan air pegunungan, Rabu.

Aksi unjuk rasa para pengusaha tersebut dilakukan di Kantor DPRD Kudus, Rabu.

Setelah menggelar orasi selama beberapa menit, sejumlah perwakilan akhirnya diterima audiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan beserta Komisi D DPRD Kudus.

Perwakilan pengusaha air pegunungan asal Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus, Mardiyanto mengungkapkan, kehadiran dirinya bersama sejumlah pelaku usaha air Pegunungan Muria di kantor DPRD Kudus untuk meminta kesempatan beraudiensi.

Ia mengatakan, pengusaha juga memohon perlindungan supaya tetap bisa menjual air, karena selama ini sebagai mata pencaharian.

"Kami hanya menjual air dari sisa kebutuhan air rumah tangga untuk masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, ada kemudahan maupun bantuan dalam pengurusan izin usaha penjualan air pegunungan yang dirintis sejak tahun 2000.

"Kami mencatat, usaha penyediaan air pegunungan yang ada di Kabupaten Kudus bisa menghidupi hajat hidup ribuan jiwa," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, di Kabupaten Kudus terdapat 20 depo penjualan air pergunungan, sedangkan pemilik truk tangki sebanyak 25 orang.

Sementara jumlah truk tangki yang beroperasi, kata dia, mencapai 47 mobil, sehingga membutuhkan sopir sesuai jumlah truk tersebut.

Apabila masing-masing yang terlibat dalam usaha tersebut memiliki keluarga, kata dia, jumlahnya tentu mencapai ribuan orang.

Untuk itu, dia berharap, Pemkab Kudus bisa membina karena bisa menghidupi banyak orang dan turut membantu pelaku usaha kecil dengan modal terbatas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Mas`an meminta, para pelaku usaha air pegunungan untuk mengurus perizinan yang baru sesuai hasil sosialisasi yang digelar di awal Agustus 2017.

"Jika sebagian besar persyaratan sudah dipenuhi dan masih ada yang kurang, kami akan berupaya membantunya," ujarnya.

Ia menganggap, pengusaha yang belum mengurus sama sekali persyaratan perizinan setelah ada sosialisasi tersebut, dinilai tidak memiliki itikad yang baik untuk mengelola usaha secara legal.

Padahal, lanjut dia, pemerintah telah menawarkan solusi terbaik agar pelaku usaha dalam mengurus perizinan melengkapi sejumlah persyaratan.

Jika ingin meminta bantuan, kata dia, harus diawali dengan usaha terlebih dahulu, salah satunya memenuhi semua persyaratan dalam mengajukan izin usaha karena dari hasil sosialisasi sebelumnya sudah ada tata cara pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Silakan ditunjukkan kepada kami, persyaratan yang sudah dipenuhi sebagai bukti bahwa setelah sosialisasi tersebut para pengusaha air pegunungan telah menindaklanjutinya," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat muncul protes dari berbagai kalangan yang menuntut penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi air di Pegunungan Muria Kudus.

Setiap hari terdapat jutaan liter air diambil dan dijual sebagai air minum isi ulang.

Jumlah armada truk tangki yang selama ini mengangkut air dari kawasan pegunungan untuk dijual ke sejumlah daerah mencapai puluhan truk dengan kapasitas angkut antara 5.000 dan 6.000 liter.

Akibat eksploitasi air secara berlebihan sejak 1995 itu, sejumlah pemerhati lingkungan menganggap memunculkan permasahalan pada debit sejumlah mata air permukaan semakin menurun dan petani juga kesulitan mendapatkan air irigasi saat musim kemarau.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024