Jepara, ANTARA JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendistribusikan 13.000 kartu Jateng sejahtera (KJS) kepada masyarakat fakir miskin di sejumlah kabupaten/kota di Jateng yang belum mendapatkan jaminan dari negara.

"Warga yang berhak mendapatkan KJS memang diprioritaskan untuk mereka yang memang membutuhkan bantuan secara khusus, karena belum tersentuh bantuan apapun," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di sela-sela perayaan Pesta Rakyat Jateng 2017 dalam rangka Hari Jadi Ke-67 Provinsi Jawa Tengah di Alun-alun Jepara, Jumat.

Pada kesempatan tersebut, Ganjar Pranowo juga menyerahan KJS secara simbolis kepada dua warga Jepara.

Ia mengatakan penerima KJS dimungkinkan karena sedang sakit keras atau sudah tua, hidup sendirian atau karena faktor lain.

Hasil pendataan di wilayah Jateng menunjukkan masih ada warga yang membutuhkan bantuan namun selama ini belum ada jaminan dari negara.

Untuk itu, Pemprov Jateng meluncurkan KJS yang ditargetkan bisa menyasar 13.000 warga di Jateng.

Adapun anggaran yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan program KJS tersebut sekitar Rp6 miliar.

Sebetulnya, program tersebut telah dijalankan pada tahun 2016, namun saat itu seluruhnya didanai oleh Bank Jateng.

"Tahun ini, anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jateng, sedangkan penerimanya tentu terus diperbarui karena dimungkinkan ada yang meninggal atau sebab lain," ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi yang memberikan persetujuan anggaran program KJS tersebut.

Sementara itu, Wakil Divisi UMKM dan Consumer Bank Jateng Pusat Koco Parwoto mengungkapkan, program KJS yang diluncurkan Pemprov Jateng bekerja sama dengan Bank Jateng sebagai bank yang ditunjuk melakukan pembayaran.

Kartu Jateng sejahtera yang dimiliki masyarakat merupakan identitas penerima bantuan dan sekaligus alat bukti untuk melakukan pencairan.

Adapun besarnya bantuan yang diterima setiap pemegang KJS perbulannya mendapatkan bantuan Rp250.000 dan diberikan setiap enam bulan.

"Pemegang KJS tidak harus datang ke kantor cabang Bank Jateng terdekat, melainkan bisa mencairkan lewat mobil kas keliling," ujarnya.

Usulan penerima KJS melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Proses verifikasi dan validasi penerima melibatkan pemda setempat serta TKSK.

Sementara penerima KJS merupakan fakir miskin yang tidak produktif dengan kriteria penyandang disabilitas seperti mental retardasi, psikotik dan eks psikotik, disabilitas fisik berat dan disabilitas mental.

Kriteria lainnya yakni menderita perpenyakit kronis seperti tuberkulosis (TBC), stroke, kanker atau tumor ganas, gagal ginjal, paru-paru flek, serta penyakit kronis lainnya yang ditentukan oleh tenaga medis.

Selain itu, masyarakat yang belum mendapatkan program perlindungan sosial dari pemerintah pusat kecuali program jaminan sosial bidang kesehatan dan berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah juga berhak mendapatkan KJS.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024