Magelang, ANTARA JATENG - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Magelang Sugiharto mengatakan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) memberikan ketenangan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkot setempat terkait dengan pelaksanaan berbagai program pembangunan.

"Keberadaan TP4D membuat aparatur sipil negara di setiap OPD tidak khawatir mengambil keputusan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan karena TP4D bisa menjadi tempat konsultasi supaya dapat meminimalkan kesalahan," katanya di Magelang, Jumat.

TP4D, ucapnya, bagian dari upaya positif untuk melakukan pencegahan OPD dari kesalahan dalam melaksanakan program pembangunan karena tim itu mengawal, mengamankan, dan mendampingi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan aturan.

Selain itu, ujarnya terkait dengan sosialisasi TP4D oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang untuk jajaran pemkot setempat belum lama ini, TP4D mendorong percepatan pembangunan sehingga penyerapan anggaran bisa optimal.

"Dampaknya pada pertumbuhan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Agus Budi Santoso menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi TP4D dalam pengawalan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah itu.

Dia mengharapkan sinergi yang makin mantap antara pemkot dengan jajarannya untuk bersama-sama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kota Magelang agar berjalan dengan lancar.

"Diharapkan nantinya tercipta tertib anggaran, tertib waktu, dan tertib dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Magelang. TP4D akan mendampingi pekerjaan hingga selesai sehingga ke depannya tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.

Ia mengatakan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Pihaknya bertugas mengawal dan mengamankan keuangan negara terkait dengan pelaksanaan program pembangunan.

Selain itu, pihaknya juga siap untuk memberi konsultasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (hms).


Pewarta : Ristanto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024