Semarang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta proyek pengembangan perumahan di wilayah tersebut yang melanggar izin disetop pembangunannya.

"Kalau menyalahin izin prinsip, ya, harus dihentikan," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Kadarlusman di sela inspeksi mendadak di Perumahan Shang Rila Residence Ngaliyan, Semarang, Senin.

Bersama rombongan Komisi C DPRD Kota Semarang, Pilus, sapaan akrab Kadarlusman itu, mengecek lokasi pengerjaan perumahan tersebut, namun tidak ada satu pun pekerja yang terlihat berada di lokasi proyek.

Beberapa kali, pengelola proyek pengembangan perumahan itu sudah diperingatkan, tetapi pengembang tetap nekat membangun yang saat ini sudah berdiri dua unit rumah di perumahan itu.

Pilus mengatakan lokasi perumahan itu juga tidak aman karena dinding yang mengelilingi perumahan berupa perbukitan yang dikepras tetapi tidak dibangun dengan konsep terasiring.

"Kami khawatir rawan longsor. Apalagi, tebing yang mengelilingi perumahan ini digunakan untuk jalan umum. Kalau tidak diperkuat cor atau beton bisa ambrol," kata politikus PDI Perjungan itu.

Sebenarnya, pihaknya sudah mengingatkan untuk memperkuat fondasi tebing perumahan, namun tidak diindahkan, dan masyarakat sekitar juga menyampaikan keluhan yang sama.

Legislatif, lanjut dia, segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang untuk menghentikan sementara pengerjaan pembangunan perumahan tersebut.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat juga harus jeli dalam memilih tempat hunian, terutama di kawasan perumahan yang dikembangkan dengan mengecek izin-izin yang dimiliki pengembang.

"Pemerintah harus tegas karena jangan sampai masyarakat menjadi korban, misalnya sudah telanjur memberikan uang muka. Padahal, pengembang tidak memiliki izin alias bodong," tegasnya.

Yohannes Adi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menegaskan izin prinsip dari pemerintah setempat untuk perumahan itu belum dikeluarkan.

"Selain melanggar izin prinsip, di sekitar lokasi juga terdapat mata air. Berdasarkan peraturan gubernur, lokasi yang memiliki mata air 5 liter/detik tidak boleh dibangun bangunan apapun," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024