Semarang, ANTARA JATENG - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyerahkan santunan klaim kepada ahli waris Eni Purwanti, calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami kecelakaan saat mengikuti pelatihan prapenempatan kerja di lokasi kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang-Banten.

Eni Purwanti terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi tiga program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela dengan tiga perlindungan yakni prapenempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan, dan pasca penempatan selama 1 bulan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa kejadian yang dialami almarhumah merupakan murni kasus kecelakaan kerja sebelum masa penempatan.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda dengan kasus kematian biasa yang dilindungi JKm (Jaminan Kematian). Karena termasuk dalam perlindungan JKK, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana," katanya.

Agus menjelaskan kasus alamarhumah merupakan  klaim JKK yang pertama sejak program perlindungan TKI diluncurkan pada 1 Agustus 2017.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas kami dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk TKI," jelasnya.

Agus menambahkan peristiwa yang terjadi pada almarhumah Eni merupakan hal yang bisa terjadi pada siapa pun, karena risiko kecelakaan saat bekerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta kepada siapa saja.

"Kami imbau bagi semua pekerja, agar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah mereka miliki, agar risiko sosial ekonomi bisa dihindari dan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan," kata Agus Susanto.

Menaker Hanif Dhakiri menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha mendorong peningkatan perlindungan kepada TKI.

"Kami mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka akses pelayanan seluas-luasnya, untuk mempermudah proses pendaftaran dan klaim," kata Hanif Dhakiri pada saat penyerahan santunan, pertengahan Agustus 2017.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan seluruh kanal untuk menerima pendaftaran program perlindungan TKI ini antara lain 122 kantor cabang di seluruh Indonesia dan 203 kantor cabang perintis, maupun kanal online melalui portal tki.bpjsketenagkerjaan.go.id


Pewarta : Humas BPJS Ketenagakerjaan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024